Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa Unnes, Waktu Diantar ke RS juga Berubah

Polisi merevisi lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SETIAPUTRA
AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam. 

"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat yakni RSUP dr Kariadi Semarang."

"Kejadian pukul 03.05 dan sampai di rumah sakit pukul 03.10."

"Jadi hanya butuh waktu lima menit petugas melakukan evakuasi korban," ungkapnya. 

Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Kombes Pol Artanto masih akan melakukan penyelidikan.

"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya. 

Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior

Dalam keterangan Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang menyebut, korban Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto pada 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto. 

Sementara polisi merevisi kecelakaan itu terjadi di Jalan Veteran.

Jarak antar dua jalan ini berdasarkan Google Maps sekira 4 kilometer.

Menurut Kombes Pol Artanto, perbedaan keterangan itu karena petugas tidak tahu nama jalan.

"Namanya kejadian peristiwanya sangat mendadak dan singkat."

"Orang yang membawa (evakuasi) belum tentu tahu nama jalan."

"Namun ini perlu kami cek faktanya lagi," terangnya.

Dugaan Luka Lebam

Sementara terkait dugaan luka lebam yang dialami korban Iko Juliant Junior, Kombes Pol Artanto menilai hal itu perlu dibuktikan dengan hasil visum.

"Kami sekarang meminta hasil visumnya seperti apa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved