Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa Unnes, Waktu Diantar ke RS juga Berubah

Polisi merevisi lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SETIAPUTRA
AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam. 

"Nanti yang akan berbicara adalah hasil visum," paparnya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah korban mengalami kecelakaan akibat adanya proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Sebab ketika itu, kepolisian melakukan proses pengamanan Mapolda Jateng. 

"Kami harus lihat benar-benar fakta di lapangan, tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Namun pihaknya menekankan, kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dengan asistensi Polda Jateng.

Penyidik Polda Jateng diturunkan untuk turut menangani kasus ini karena menjadi atensi Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Pihaknya juga sedang meminta keterangan terhadap dua korban lainnya yang mengalami luka ringan.

Sementara korban Ilham masih dalam perawatan di rumah sakit. 

"Penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus Polda Jateng agar transparan, profesional, dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.

Awalnya di Jalan Dr Cipto

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Semarang buka suara mengenai kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.

Kepolisian mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.

"Masih kami dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025) malam.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.30.  

Surat STP yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan motor dan SIM milik Iko Juliant Junior disita polisi.

Keluarga Iko memperoleh informasi kejadian tersebut ketika korban sudah di rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved