Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dituding Langgar HAM, Polda Jateng Didesak Batalkan Wajib Lapor dan Minta Maaf pada Korban

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai penangkapan secara serampangan terhadap massa aksi Polda Jawa Tengah diduga melanggar HAM.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
LANGGAR HAM - Tim Hukum Suara Aksi menyatakan penangkapan secara serampangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah diduga merupakan tindakan pelanggaran  HAM , Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

"Kami menyelamatkan mementingkan keselamatan kawan-kawan dulu yang dikenai sanksi wajib lapor," ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan,  data yang sudah dihimpun pihaknya dan Tim Suara Aksi sudah ada sebanyak 475 orang yang menjadi korban salah tangkap.

Selain itu, mereka juga mengadu  sejumlah barang pribadi mereka menjadi barang sitaan yang belum dikembalikan. "Mereka juga kena wajib lapor yang menyulitkan para korban karena harus dua kali dalam seminggu," terangnya.

Arief menyebut, peristiwa asal tangkap oleh polisi terhadap ratusan massa aksi di Jawa Tengah harus ditindaklanjuti oleh  Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas.

Para lembaga tersebut untuk mendorong institusi kepolisian untuk menghentikan tindakan yang sewenang-wenang, menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping dan penangkapan tanpa dasar.

"Polisi juga harus mencabut status tersangka korban penangkapan,"  terangnya.

Pihaknya mendesak Polda Jawa Tengah untuk meminta maaf kepada korban dan orang tua korban penangkapan juga bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi korban penangkapan.

"Presiden, DPR, dan seluruh jajarannya untuk segera bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi saat ini," paparnya.

Bantahan Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah selama rentang waktu 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Dari ribuan orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 1.058 orang di antaranya merupakan anak-anak.

Penangkapan ribuan orang itu hanya berujung 46 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 27 dewasa dan 19 anak-anak. Sisanya sebanyak 1.694 orang dipulangkan.

Namun, Polda Jateng membantah pemulangan tersebut karena salah tangkap atau penangkapan secara serampangan.

" Tidak (salah tangkap) mereka ditangkap oleh petugas yang ada di lapangan saat berada di lokasi kejadian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Selepas penangkapan itu, Dwi menyebut, pihaknya melakukan  penyelidikan untuk memperkuat apakah yang bersangkutan ini melakukan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved