Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dituding Langgar HAM, Polda Jateng Didesak Batalkan Wajib Lapor dan Minta Maaf pada Korban

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai penangkapan secara serampangan terhadap massa aksi Polda Jawa Tengah diduga melanggar HAM.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
LANGGAR HAM - Tim Hukum Suara Aksi menyatakan penangkapan secara serampangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah diduga merupakan tindakan pelanggaran  HAM , Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

"Jadi proses masih berjalan dan kemungkinan bisa jadi akan ada penambahan-penambahan para tersangka yang lainnya," bebernya.

Berdasarkan data dari Polda Jateng, Polres yang paling banyak melakukan penangkapan adalah Polres Grobogan dengan jumlah orang yang ditangkap sebanyak 238 orang (53 dewasa, 185 anak-anak), Polres Brebes 163 orang (92 dewasa, 71 anak-anak), Polrestabes Semarang sebanyak 135 orang (60 dewasa, 75 anak-anak).

Berikutnya, Polres Temanggung menangkap sebanyak 99 orang (82 dewasa, 17 anak-anak), Polresta Surakarta atau Solo sebanyak 74 orang (43 dewasa dan 31 anak-anak).

Sisanya ditangkap oleh sejumlah 14 Polres lain yang masing-masing menangkap sekitar 2 hingga 40 orang.

Meskipun begitu, jumlah tangkapan yang paling banyak dilakukan oleh Polda Jateng yakni sebanyak 420 orang meliputi 124 dewasa dan 296 anak-anak.

"Untuk orang yang diamankan di Polda Jateng berasal dari Kota Semarang, Demak dan Ungaran (Kabupaten Semarang)," kata Dwi.

Menurutnya, penangkapan oleh pihaknya diterbitkan dua laporan  meliputi kasus demonstrasi pada Jumat 29 Agustus 2025 dan Sabtu 30 Agustus 2025.

Ia merinci, pada kasus tanggal 29, ada dua tersangka tetapi kedua orang ini belum ditangkap. Kedua tersangka ini diduga melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Mapolda Jateng.
"Kami masih melengkapi alat buktinya, soal identitas sudah kami kantongi," bebernya.

Sedangkan untuk tanggal 30 Agustus, pihaknya menetapkan tujuh tersangka mencakup satu tersangka dewasa berinisial MRA (19) warga Demak.  Tersangka MRA dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) sore. Berpakaian tahanan warna biru, MRA yang merupakan remaja putus sekolah hanya bisa tertunduk.

Kemudian untuk enam tersangka anak-anak meliputi AF (15) dan MNF (15), keduanya warga kota Semarang. Adapun tersangka  MFA (17), MSK (17), RAP (16) ketiganya warga Demak. Para tersangka anak ini tidak ditahan.

"Tujuh tersangka dijerat pasal  212 dan atau pasal 214 yaitu perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas secara sah.  Pasal 212 ancaman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pasal 214 adalah 7 tahun," tuturnya.

Motif Penyerangan

Dwi mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap kepolisian karena terhasut oleh ajakan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.

"Rata-rata mereka terpengaruh  ajakan dari media sosial. Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya.

Baca juga: Sosok Pelempar Bangkai Tikus di Demo Polda Jateng Jadi Tanda Awal Kericuhan, Anak Kecil Baju Coklat

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, mayoritas para remaja yang ditangkap terhasut oleh ajakan dari media sosial Tik Tok.

"Ada beberapa akun yang sudah kami kantongi, sedang dalam penyelidikan," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved