Berita Pati
Debat Kusir Dewas RSUD Soewondo dengan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang: Ini Tabrak Aturan
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memutuskan bahwa rapat Pansus Hak Angket diskors hingga Kamis (4/9/2025).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (3/9/2025) berlangsung cukup panas.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam rapat pansus kali ini adalah Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati yang juga dikenal sebagai bagian dari tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada 2024.
Salah satu persoalan yang hendak dibahas oleh Pansus adalah terkait pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
Baca juga: Isi Surat KPK kepada Warga Pati Berkait Desakan Status Tersangka Sudewo, Aksi Rampung Pukul 16.50
Baca juga: Kisah Reni Dokter RSUD Soewondo Pati, Sebulan Terima 3 SK Mutasi, Ada Konflik dengan Bupati Sudewo?
Namun terjadi debat kusir ketika Torang bersikukuh bahwa seharusnya bukan hanya dia sendiri yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.
Menurut dia, Pansus harus menghadirkan seluruh anggota Dewas yang sifatnya kolektif kolegial.
Karena perdebatan terus-menerus berkutat di persoalan itu dan nyaris tidak menyentuh substansi kebijakan Bupati yang hendak dipertanyakan.
Akhirnya, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memutuskan bahwa rapat diskors hingga esok hari.
Dia meminta Torang mempersiapkan materi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus pada Kamis (4/9/2025).
Ketika diwawancarai wartawan seusai rapat diskors, Torang bersikeras bahwa Pansus harus menghadirkan seluruh anggota Dewas.
“Pansus mendatangkan saya sebagai Ketua Dewas, walaupun di awal sudah saya sampaikan, Ketua Dewas tidak bisa mewakili Dewas lain."
"Karena peraturan perundangan mengatakan, tupoksi Dewas rumah sakit daerah itu adalah tugas anggota Dewas, bukan tugas ketua Dewas."
"Ketua sifatnya hanya koordinatif,” ucap dia.
Torang tidak tahu Pansus punya tendensi apa sehingga memaksakan dirinya harus menjawab atas nama ketua.
“Semua harus diundang."
"Sebab peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas."
"Semua peraturan perundangan yang mengatur pengawas BLUD menyatakan seperti itu, bahwa pengawas adalah semua anggota Dewas."
"Maka harusnya yang diundang Dewas, bukan hanya Ketua,” papar dia.
Jumat lalu, kata Torang, dirinya mendapat informasi dari salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dirinya diminta bersiap-siap untuk memberi keterangan di Pansus.
“Di situ disebut mengundang lima pengawas, kami sudah koordinasi dengan pengawas lain, tapi H-1, yang diundang hanya saya."
"Pengertian saya semua diundang."
"Menurut saya Pansus hari ini menabrak peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Torang juga menyoal pihak Pansus yang terus mencecarnya soal Surat Keputusan (SK) Bupati Pati terkait pengangkatan Dewas.
Bagi dia, Pansus Hak Angket ini pada hakikatnya membahas kebijakan Bupati.
Adapun bagi dia SK bukan kebijakan, melainkan hanya dokumen administratif.
“Kebijakan adalah keputusan atau peraturan yang mengikat masyarakat banyak."
"Kalau SK Dewas, atau SK lain pun itu bukan kebijakan."
"Itu administratif, karena tidak menyentuh masyarakat banyak,” tandas dia.
Baca juga: TERUNGKAP, Kenaikan PBB-P2 di Pati Bukan Hasil Usulan Kades, Bupati Sudewo Berbohong?
Baca juga: Warga Pati Pulang Bawa Oleh-oleh Surat Resmi KPK, Isinya Terkait Nasib Bupati Sudewo
Bantahan Ketua Pansus DPRD
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo tidak setuju jika dikatakan menabrak peraturan dengan hanya mengundang Ketua Dewas.
“Perundangan yang mana yang kami tabrak?"
"Justru kalau Pak Manurung tidak hadir 2-3 kali, itu yang menabrak undang-undang."
"Kalau terkait kami ngundang siapa, saya yakin tidak ada yang menabrak,” tegas dia.
Bandang mengatakan, penentuan pihak yang diundang untuk memberikan keterangan dalam rapat Pansus adalah hasil kesepakatan seluruh anggota Pansus.
“Tapi dalam pembahasan tadi, masyarakat bisa menyimpulkan sendiri, apa yang kami debagkan di sana."
"Debat kusir seperti apa yang kami bahas di sana."
"Pak Manurung pakar hukum."
"Tapi masyarakat dan media bisa menilai sendiri, jalur, rel, perjalanan Pansus seperti apa."
"Pansus tidak mau diintervensi atau digiring keluar rel,” tegas dia.
Meski Torang Manurung terus ngotot bahwa Pansus harus mengundang seluruh anggota Dewas RSUD, Teguh mengatakan bahwa agenda rapat tetap hanya menghadirkan Manurung seorang.
“Karena tadi kami sepakati skorsing, artinya besok melanjutkan rapat hari ini."
"Jadi hanya Pak Manurung."
"Saya yakin Pak Manurung orang ngerti hukum."
"Beliau pasti hadir, besok kami lanjut pukul 09.00,” tandas dia. (*)
Kisah Reni Dokter RSUD Soewondo Pati, Sebulan Terima 3 SK Mutasi, Ada Konflik dengan Bupati Sudewo? |
![]() |
---|
Sosok Reni Kurniawati, Dokter RSUD Soewondo Pati yang 3 Kali Kena Mutasi Karena Suami Beda Politik? |
![]() |
---|
Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf |
![]() |
---|
Polisi Perketat Penjagaan Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Polresta Pati Gelar Apel Serentak di Seluruh SMP, Soroti Keterlibatan Pelajar dalam Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.