Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Segini Jumlah Warga Jateng yang Dikriminalisasi Polisi Gegara Posting Soal Demo

Belasan warga Jawa Tengah dilaporkan mendapat tekanan dari aparat kepolisian setelah mengunggah postingan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KRITISI AKSI DEMO - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

Komentar dari Karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.

Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.

Namun, penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.


Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya. 

Tribun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tetapi belum direspon. Namun, ia sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber. 

"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tik Tok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.

Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok.

Namun , operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved