Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

FAKTA Perselingkuhan Oknum Guru SMP di Kendal: Warga Izin ke Suami YPK Sebelum Penggerebekan

Sebelum warga Desa Botomulyo, Cepiring, Kendal melakukan penggerebekan, mereka sempat telepon suami YPK untuk meminta izin.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
PERSELINGKUHAN - Ilustrasi kasus perselingkuhan. Dua oknum guru SMP negeri di Kabupaten Kendal diduga melakukan perselingkuhan. Bahkan keduanya sempat digerebek warga. 

"Barulah setelah itu kami bisa melakukan BAP," katanya, Senin (8/9/2025).

Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK karena mengantar rujak ke rumah tersebut.

Namun pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.

"Waktu kami panggil, benar tidak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan menyebut memang benar."

"HT ke rumah YPK untuk mengantar rujak."

"Tetapi dari penjelasan itu nanti akan kami dalami lagi,"

"Kami tidak akan percaya 100 persen."

"Nanti setelah kepala sekolah melakukan BAP, barulah kami," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan 2 Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal, Warga Cium Bau Keringat di Kasur

Ferinando menegaskan, tindak perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun. 

Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.

"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda."

"Hukuman terberatnya adalah pemecatan atau PTDH," imbuhnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.

Kedua oknum bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri.

"Kami masih menunggu hasil BAP resminya."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved