Berita Semarang
Modus Licik Oknum Bank DKI Semarang "Mark Up" Apraisal Agunan Untuk Bobol Kredit Rp3 Miliar
Modus oknum dua pegawai Bank DKI Cabang Semarang manipulasi apraisal agunan supaya bisa mencairkan kredit senilai Rp 3 miliar.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Modus oknum dua pegawai Bank DKI Cabang Semarang manipulasi apraisal agunan supaya bisa mencairkan kredit senilai Rp 3 miliar.
Dua oknum itu yakni DBF yang menjabat sebagai Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI Semarang dan EYK Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang.
Keduanya diduga bermain mata dengan perempuan berinisial TW supaya kredit bisa dicairkan namun hanya dibayarkan beberapa kali angsuran dan kini berujung macet.
Baca juga: BREAKINGNEWS Kejati Jateng Ringkus 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Rugi Rp2,7 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meringkus tiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit di Bank DKI Cabang Semarang.
Para tersangka meliputi seorang perempuan berinisial TW dan dua pria masing-masing berinisial YK dan DBF.
Dari perbuatan tiga tersangka, Bank DKI kantor Cabang Semarang alami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka bersekongkol melakukan dugaan korupsi dengan cara memanfaatkan akses kredit mikro atau kredit usaha rakyat di bank tersebut," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, Selasa (9/9/2025).
Arfan mengungkap, kasus korupsi ini bermula ketika tersangka TW gagal mengajukan kredit di Bank DKI cabang Semarang.
Namun, tersangka DBF yang menjabat sebagai Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI Semarang membujuk TW untuk mengajukan kredit ulang dengan atas nama enam debitur.
Usulan itu disanggupi TW yang langsung memenuhi segala prasyarat, kemudian diajukan DBF yang saat itu bertugas menganalisis dokumen kredit.
"Tersangka TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain dengan total sebesar Rp3 miliar yang diajukan pada September 2023 sampai dengan Oktober 2023," bebernya.
Selepas pengajuan kredit itu, barulah tersangka EYK Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang yang memiliki kewenangan memutuskan kredit mikro menjalankan perannya.
Ia langsung menyetujui kredit tersebut.
Padahal jaminan usaha yang digunakan sebagai agunan berupa tanah bangunan yang nilai apraisalnya dimanipulasi.
"Pengajuan proses kredit mikro syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha adalah tidak benar dan agunan berupa tanah bangunan nilai apraisalnya ditinggikan untuk mendapatkan kredit sesuai yang diajukan," kata Arfan.
BREAKINGNEWS Kejati Jateng Ringkus 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Rugi Rp2,7 M |
![]() |
---|
279 PPPK Tahap Kedua Dilantik, Kepala BKPP: Guru Paling Banyak |
![]() |
---|
Kuota Siswa Peserta Sekolah Rakyat di Semarang Belum Terpenuhi, Masih Tersedia 26 Kursi |
![]() |
---|
UPGRIS Bekali 750 Calon Wisudawan dengan Pelatihan Kesiapan Kerja |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Siapkan Pengembangan dan Optimalisasi Pariwisata Kota Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.