Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Viral di Medsos, Tunjangan Anggota DPRD Wonosobo 20 Kali Lipat UMK Bikin Netizen Geram

DPRD Wonosobo akhirnya buka suara terkait polemik besarnya gaji dan tunjangan yang ramai diperbincangkan.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Imah Masitoh 
GAJI DAN TUNJANGAN - Suasana di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo, Rabu (10/9/2025). DPRD Wonosobo akhirnya buka suara terkait polemik besarnya gaji dan tunjangan yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo akhirnya buka suara terkait polemik besarnya gaji dan tunjangan yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Banyak perdebatan yang muncul salah satunya di unggahan akun Instagram @wonosobo_melawan pada Selasa (2/9/2025).

Dalam postingan tersebut menyebut pendapatan anggota DPRD Wonosobo bisa mencapai 20 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Baca juga: Butuh Uang Buat Nikah, Jaelani Bermodal Pisau Dapur Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo

Postingan ini juga menyoroti tingginya angka kemiskinan di Wonosobo, yang dinilai bertolak belakang dengan kenaikan tunjangan dewan.

Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Perbup Nomor 69 Tahun 2020. 

Peraturan tersebut diteken sehari setelah terbitnya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran pada 22 Januari 2025.

“Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp 33 juta dan transportasi Rp 12,7 juta. 

Wakil Ketua mendapat tunjangan perumahan Rp 26,5 juta dan transportasi Rp 12,7 juta. 

Sedangkan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp 16,5 juta dan transportasi Rp 12,7 juta,” tulis akun tersebut.

Isu ini kemudian diperkuat oleh akun Instagram lain, @wonosobomuda, yang mengangkat bahasan serupa pada Jumat (5/9/2025). 

Dalam kajiannya, mereka mempertanyakan landasan hukum dari kenaikan tunjangan tersebut, serta mempertanyakan kesesuaian kebijakan itu dengan arahan efisiensi anggaran nasional.

Instagram @wonosobomuda juga membandingkan nilai tunjangan perumahan DPRD dengan harga pasar sewa rumah di Wonosobo, yang dinilai tidak masuk akal.

“Rumah dengan luas tanah 100 meter persegi rata-rata disewa Rp 25 juta per tahun. 

Jika standar rumah negara untuk DPRD mencapai 250 meter persegi saja, asumsi berdasarkan sampel itu masih di angka Rp 60 juta per tahun, masih jauh di bawah tunjangan DPRD yang mencapai Rp 396 juta per tahun,” mengutip dari unggahan reels di akun @wonosobomuda.

Lebih lanjut, akun tersebut mengingatkan bahwa kebijakan daerah seharusnya mengikuti ketentuan pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan asas kepatutan dan standar harga setempat. 

Namun, fakta tunjangan DPRD Wonosobo justru dinilai melampaui standar tersebut hingga puluhan kali lipat.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Wonosobo, Agus Wibowo, menegaskan persoalan gaji dan tunjangan saat ini tengah diproses di tingkat provinsi.

“Kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu dekat akan diundang oleh Gubernur Jawa Tengah untuk membicarakan persoalan ini untuk dievaluasi. 

Laporan mengenai gaji DPRD juga sudah diminta provinsi melalui BPPKAD,” kata Agus, Rabu (10/9/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Tri Antoro, yang membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dan mengirimkan laporan resmi terkait gaji DPRD atas permintaan pemerintah provinsi.

"Ya kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan, kami sudah mengirimkan laporan mengenai gaji DPRD atas permintaan BPKAD Provinsi Jawa Tengah," ungkap Tri Antoro.

Baca juga: Bupati Jepara Lepas 400 Atlet dan Official Kontingen PORSEMA XIII ke Wonosobo, Target Juara Umum

Ia juga merinci total belanja untuk uang representasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi DPRD Wonosobo dalam tiga tahun terakhir. 

Pada tahun 2023 dan 2024, anggarannya tercatat sebesar Rp 15.074.010.000.

Sementara pada tahun 2025, jumlah tersebut naik menjadi Rp 17.927.610.000. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved