Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Eks-Kaprodi PPDS Undip Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dokter Aulia Risma

Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, dituntut 3 tahun penjara.

|
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Rabu 11 September 2025 

Kasus mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.

Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan. 

Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menetapkan tiga tersangka: Taufik Eko Nugroho, eks-Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip; Sri Maryani, staf administrasi PPDS; dan Zara Yupita Azra, dokter senior korban. 

Tanggapan

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim, mengaku kecewa pada tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa. "Tuntutan itu terlalu rendah, kami kurang puas," kata Yulisman, sesuai persidangan.

Menurut Yulisman, tuntutan jaksa sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 5 sampai 6 tahun sesuai dakwaan pasal.

"Kami bersama keluarga akan melakukan diskusi untuk menanggapi tuntutan itu terutama langkah-langkah yang bakal kita ambil," bebernya.

Ia menilai, tuntutan dari jaksa yang rendah tidak lepas dari kasus ini yang belum mengungkap seluruh fakta rekonstruksi kejadian.  

Sebab, ada beberapa senior korban yang turut menjadi pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana.

"Tidak ada efek jera karena tuntutan terlalu ringan," terangnya.

Sementara ibu Aulia Risma, Nuzmatun Malinah mengaku, sepakat dengan kuasa hukumnya terkait dengan tuntutan dari jaksa. Lebih dari itu, ia belum bisa menanggapi. (Iwan Arifianto) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved