Berita Kriminal
Waspada Begini Cara Kerja Jaringan Uang Palsu di Wonosobo, Incar Lansia di Pasar-pasar
Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Kertek.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Kertek.
Dua pelaku berinisial Supono (47), warga Garung, Wonosobo, serta Bambang Wijanarko (50), warga Cilacap, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka, Supono, kedapatan beraksi di Pasar Kertek.
Pelaku datang ke kios milik Bu Imbuh atau Tuminah (52) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu pasar sedang ramai sehingga ia memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Menurutnya, para pelaku sengaja menyasar pedagang lanjut usia yang dinilai kurang teliti dalam membedakan uang asli dengan uang palsu.
"Sasaran utamanya adalah pedagang lansia yang tidak teliti membedakan uang asli dan palsu," ujar Kapolres Wonosobo, Kamis (11/9/2025).
Dengan cara itu, tersangka berhasil membelanjakan uang palsu yang mereka miliki dan memperoleh uang asli sebagai kembalian.
Saat itu pelaku Supono hendak membeli dua botol minyak goreng seharga Rp35 ribu.
Ia membayar dengan pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
Korban yang sebelumnya pernah menerima uang serupa dari pelaku, langsung merasa curiga.
Korban berteriak maling sehingga warga dan pedagang mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kertek.
Setelah pengamanan pelaku pertama, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap Bambang Wijanarko warga Cilacap. Pelaku ini diketahui sebagai pembuat uang palsu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 109 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 50 lembar, alat cetak, printer, dan perlengkapan sablon untuk membuat uang palsu.
“Uang palsu ini hanya kertas biasa, tidak ada nilainya.
Dan dari uang palsu yang dihasilkan juga cukup mudah dikenali jika dilihat dengan teliti,” tegas AKBP Kasim.
Kapolres menjelaskan, proses pencetakan dilakukan dengan cara menyablon dua sisi, kemudian dicetak menggunakan printer.
“Pelaku Supono membeli harga Rp1 juta dan mendapat Rp2,5 juta uang palsu," ungkap Kapolres.
Supono diketahui merupakan bagian dari jaringan, sebelumnya bekerja sama dengan istrinya yang sudah lebih dulu diproses hukum atas kasus serupa.
Sedangkan Bambang adalah residivis, sudah dua kali terlibat kasus pemalsuan uang dan sempat mencetak uang untuk istri Supono.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pengungkapan ini betul-betul berkat kerja sama dengan masyarakat. Mereka punya insting kuat, tahu mana uang palsu,” ujar Kapolres.
Kapolres Wonosobo mengimbau masyarakat, terutama para pedagang pasar, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Kami yakin masih ada jaringan lain yang belum terungkap. Jangan ragu lapor jika menemukan uang mencurigakan," tandasnya. (ima)
Miris Delapan Pasangan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Prostitusi Online, Ada Sesama Jenis |
![]() |
---|
Butuh Uang Buat Nikah, Jaelani Bermodal Pisau Dapur Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo |
![]() |
---|
Pria Menyamar Jadi Perempuan Coba Rampas Mobil Pajero Sport Milik Petugas Bandara |
![]() |
---|
Begini Cara Licik 3 Orang Korupsi Kuras Duit Bank DKI Cabang Semarang, Masing-masing Punya Peran |
![]() |
---|
Inilah Tampang La Ode Litao Buronan Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Partai Hanura, Lolos SKCK Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.