Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warga Tolak Tambang Galian C di Sungai Pabelan Magelang, Izin Awal Padahal Normalisasi

Warga Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menolak penambangan galian C di Sungai Pabelan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
TOLAK GALIAN C - Warga Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menggeruduk kantor desa setempat pada Kamis (11/9/2025). Mereka menolak aktivitas penambangan galian C di Sungai Pabelan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Kabar adanya rencana aktivitas penambangan galian C di Sungai Pabelan memancing gelombang protes warga di sekitarnya.

Mereka secara tegas menolak dan meminta pemerintah melarangnya.

Terlebih di awal dalam rencana yang dilakukan PT Gupit Indah Jaya menyebut normalisasi, bukan penambangan.

Baca juga: Dukung Transformasi Pendidikan, UNIMMA Beri Pelatihan Koding dan AI untuk Guru di Magelang

Ratusan warga Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menggeruduk kantor desa pada Kamis (11/9/2025).

Mereka menolak rencana penambangan galian C di Sungai Pabelan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Massa membawa spanduk penolakan dan mendesak Pemerintah Desa Sokorini menerbitkan peraturan desa yang melarang penambangan di wilayah mereka.

Syaiful Choirudin, perwakilan massa aksi dari kelompok Sokorini Bertani menyebut, kehadiran ekskavator di bantaran Sungai Pabelan beberapa hari lalu menjadi pemicu unjuk rasa.

“Induk penambangan ada di Dusun Soko II, Sokorini."

"Tapi akan berdampak ke dusun dan desa lain,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Menurut Syaiful, warga khawatir penambangan akan mengganggu suplai air bersih hingga meningkatkan risiko banjir lahar dingin Gunung Merapi.

BBWSO Belum Beri Izin

Forum Warga Peduli Lingkungan sebelumnya sudah berkirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

Dalam jawabannya pada 22 Mei 2025, BBWSO menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis penambangan atas nama PT Gupit Indah Jaya di Sungai Pabelan maupun Sungai Progo.

Baca juga: Pemkab Wonosobo dan Bapas Magelang Jalin Sinergi Dukung Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Sementara itu, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir memastikan alat berat yang sempat masuk ke bantaran sungai sudah ditarik. 

“Kami pastikan di Dusun Soko II sudah tidak ada alat berat dan tidak ada penambangan,” tegasnya.

Kepala Desa Sokorini, Muhammad Azis Efendi mengungkapkan, pihak PT Gupit Indah Jaya sebelumnya pernah mengajukan izin normalisasi sungai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved