Berita Jawa Tengah
Warga Tolak Tambang Galian C di Sungai Pabelan Magelang, Izin Awal Padahal Normalisasi
Warga Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menolak penambangan galian C di Sungai Pabelan.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Kabar adanya rencana aktivitas penambangan galian C di Sungai Pabelan memancing gelombang protes warga di sekitarnya.
Mereka secara tegas menolak dan meminta pemerintah melarangnya.
Terlebih di awal dalam rencana yang dilakukan PT Gupit Indah Jaya menyebut normalisasi, bukan penambangan.
Baca juga: Dukung Transformasi Pendidikan, UNIMMA Beri Pelatihan Koding dan AI untuk Guru di Magelang
Ratusan warga Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menggeruduk kantor desa pada Kamis (11/9/2025).
Mereka menolak rencana penambangan galian C di Sungai Pabelan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Massa membawa spanduk penolakan dan mendesak Pemerintah Desa Sokorini menerbitkan peraturan desa yang melarang penambangan di wilayah mereka.
Syaiful Choirudin, perwakilan massa aksi dari kelompok Sokorini Bertani menyebut, kehadiran ekskavator di bantaran Sungai Pabelan beberapa hari lalu menjadi pemicu unjuk rasa.
“Induk penambangan ada di Dusun Soko II, Sokorini."
"Tapi akan berdampak ke dusun dan desa lain,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Syaiful, warga khawatir penambangan akan mengganggu suplai air bersih hingga meningkatkan risiko banjir lahar dingin Gunung Merapi.
BBWSO Belum Beri Izin
Forum Warga Peduli Lingkungan sebelumnya sudah berkirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).
Dalam jawabannya pada 22 Mei 2025, BBWSO menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis penambangan atas nama PT Gupit Indah Jaya di Sungai Pabelan maupun Sungai Progo.
Baca juga: Pemkab Wonosobo dan Bapas Magelang Jalin Sinergi Dukung Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Sementara itu, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir memastikan alat berat yang sempat masuk ke bantaran sungai sudah ditarik.
“Kami pastikan di Dusun Soko II sudah tidak ada alat berat dan tidak ada penambangan,” tegasnya.
Kepala Desa Sokorini, Muhammad Azis Efendi mengungkapkan, pihak PT Gupit Indah Jaya sebelumnya pernah mengajukan izin normalisasi sungai.
Viral Video Bullying Siswi SMPN di Rembang Dilakukan dalam Kelas: Raine Ketok Ireng |
![]() |
---|
Sosok Anggun Sopir Bank Jateng Menurut Tetangga di Wonogiri: Religius dan Aktif, Istri Driver Ojol |
![]() |
---|
Kisah Nur Aziz dan Rifka Diarak Layaknya Pengantin Kerajaan, 9 Pasang Nikah Massal di Ambarawa |
![]() |
---|
"Terlalu Ringan" Kecewa Ibu dr Aulia Risma Usai Dengar Tuntutan Hukuman 3 Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.