Berita Jawa Tengah
Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma
Taufik Eko Nugroho mantan Kepala Prodi PPDS Undip Semarang dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa menyatakan tuntunan berbeda terhadap Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, dua terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.
Taufik Eko Nugroho mantan Kepala Prodi PPDS Undip dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Tuntutan jaksa lebih rendah terhadap terdakwa Sri Maryani, mantan staf administrasi Prodi PPDS Anestesi Undip yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan PPDS Undip, Zara Senior Aulia Risma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone
Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani.
Selain itu, tuntutan Taufik lebih berat lantaran tidak mengakui perbuatannya dan cenderung menyalahkan Sri Maryani.
"Terdakwa Taufik tidak mengakui perbuatannya, bahkan cenderung menyalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang di terdakwa Sri Maryani sudah berlangsung sejak menjabat sebagai Ketua Prodi," ungkap jaksa Tommy Untung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Jaksa Tommy merinci hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Taufik lainnya.
Terdakwa Taufik sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.
Tindakan terdakwa Taufik juga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
Kemudian menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan para residen.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan," katanya.
Sementara, jaksa Sulisyadi membeberkan terkait pertimbangan tuntutan terdakwa Sri Maryani lebih ringan karena mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Sri juga melakukan tindak pidana tersebut semata-mata karena mendapatkan instruksi dari Taufik.
"Namun ada hal-hal yang memberatkan dari Sri Maryani."
"Sebagai staf pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan," terang Sulis.
Aulia Risma Lestari
sidang PPDS Undip
PPDS Undip
Perundungan Mahasiswi PPDS Undip
Pemerasan PPDS Undip
Semarang
tribunjateng.com
Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram |
![]() |
---|
MIRIS, Remaja 17 Tahun di Karanganyar Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Istri Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Buka Suara: Paginya Cuci Mobil, Malu Dikucilkan Tetangga |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur |
![]() |
---|
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.