Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

ASN Warga Karimunjawa Jepara Ditangkap, Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu-sabu: Awal Cuma Penasaran

Seorang ASN di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara ditangkap karena kasus narkoba berjenis sabu-sabu.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
PENGEDAR SABU - Petugas kepolisian menggiring para pengedar narkoba di Mapolres Jepara untuk jalani pemeriksaan, Kamis (11/9/2025). Di antara mereka yang ditangkap, ada seorang ASN yang merupakan warga Karimunjawa. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara yang bertugas di Kecamatan Karimunjawa dan seorang nelayan harus ditangkap petugas Satresnarkoba karena mengendarkan serta menggunakan narkoba jenis sabu.

Seorang ASN itu adalah TF (55), sedangkan nelayan itu adalah MM (64).

Keduanya merupakan warga Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Baca juga: 2 Hari Jelang Derby Jateng Persis Solo Vs Persijap Jepara: Ini Prediksi dan Harga Tiketnya

Kasatresnarkoba Jepara, AKP Selamet mengatakan, pihaknya menangkpan ASN dan nelayan itu pada Jumat 22 Agustus 2025, sekira pukul 13.00.

Saat ditangkap, kedua orang itu didapati membawa 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, dan enam pipet kaca.

"Pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 13.00, tersangka MM dan TF, kami tangkap," kata AKP Selamet kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/9/2025).

Seusai melakukan pemeriksaan, kata AKP Selamet, disebutkan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HM.

"MM dan TF dapat narkotika jenis sabu dari orang yang mengaku HM," ucapnya.

Di sisi lain, TF mengaku jika mengkonsumsi narkoba karena rasa penasaran.

Dia mulai mengkonsumsi narkoba pada Juli 2025.

"Awalanya saya hanya coba- coba, pertama kali pada Juli 2025," ungkap TF.

Dia menyampaikan, dari awal memang membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi, namun adanya orang yang meminta, akhirnya TF mulai menjualkan barang yang didapatkan.

"Baru mencoba dua bulan."

"Saya sebenarnya tidak menjual, ini untuk dipakai sendiri, tapi karena ada meminta, akhirnya saya jual," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua orang itu terjerat Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved