Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Pipit Ibu Kandung 2 Bocah Tewas di Pantai Sigandu Batang Berstatus Tersangka

Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di bibir Pantai Sigandu Batang pada akhir Juli 2025, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
TERSANGKA - Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. Polisi resmi menetapkan Pipit, ibu kandung dari dua bocah yang ditemukan tewas di bibir Pantai Sigandu pada akhir Juli 2025 menjadi tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tragedi kemanusiaan yang sempat menggemparkan di Pantai Sigandu Kabupaten Batang memasuki babak baru.

Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di bibir pantai pada akhir Juli 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah hasil observasi kejiwaan dari RSJ Gondo Amino Semarang menunjukkan adanya gangguan psikologis yang signifikan pada Pipit. 

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Ibu Yang Kehilangan 2 Balita di Pantai Sigandu Batang, Tuntas Minggu Depan

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menyampaikan, hasil observasi selama 10 hari menunjukkan perilaku menyimpang yang berkaitan dengan keinginan mengakhiri hidup.

“Statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaannya,” ujar AKP Imam, Senin (15/9/2025).

Dugaan awal menyebutkan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa dua anak di bawah usia 10 tahun itu bukanlah kecelakaan biasa.

Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, polisi menduga kuat adanya percobaan bunuh diri massal yang melibatkan ibu dan anak.

“Dari konstruksi perkara, terlihat adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal." 

"Meskipun motif awal adalah keinginan bunuh diri bersama, tetap ada unsur kekerasan terhadap anak,” ungkapnya

Menurut hasil pemeriksaan RSJ Gondo Amino Semarang, tersangka menunjukkan gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas. 

Gangguan ini diduga mendahului peristiwa di Pantai Sigandu Batang.

“Kesimpulan tim medis menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan bermakna baik dari fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikosial yang kuat."

"Itu yang kemudian memicu adanya keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya,” jelasnya.

Polisi menyebut, meski kondisi kejiwaan tersangka bermasalah, hal itu tidak menghapuskan proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved