Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

"Demo Anarkis" Nasib Polisi Siksa Remaja Saat COD Jaket di Magelang, Dita Ibu Sedih dan Terpukul

Dita, orang tua DRP remaja asal Magelang buka suara terkait penganiayaan yang dialami anaknya oleh seorang polisi

Editor: galih permadi
IST
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). DOK LBH YOGYAKARTA 

Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ.

Data  pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah dan alamat rumah disebarkan oleh pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan”. 

Dita sebagai ibu dari DRP merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut. 

Menurutnya, anaknya DRP sama sekali tidak mengikuti aksi demonstrasi.

Anaknya ketika itu sedang mengikuti acara puncak peringatan kemerdekaan 17 Agustus di desanya.

Kemudian anaknya mengikuti ajakan temannya untuk membeli jaket secara COD atau bayar di tempat  di sekitar daerah Resimen Induk Komando Daerah Militer  (Rindam) Magelang.

“Anak saya tiba-tiba ditangkap sama polisi  terus dibawa ke kantor. Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur.

Data datanya disebar  di grup-grup whatsapp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul  dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu," ungkap Dita.

Pelaporan dugaan pelanggaran pidana tersebut sedang berproses di SPKT Polda Jateng hingga Selasa (16/9/2025) siang. Tribun juga masih melakukan konfirmasi terhadap polisi atas laporan tersebut. 

Penasihat hukum orang tua DRP, Royan Juliazka Chandrajaya menambahkan, tindakan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang- wenangan aparat kepolisian.

Tindakan tersebut telah melanggar seluruh prosedur dan prinsip dalam hukum pidana sekaligus bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak.

Kematian Janggal

Kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus bergulir ke ranah hukum.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah pelaporan pidana terkait dugaan kekerasan yang dialami almarhum.

Kuasa Hukum keluarga, Naufal Sebastian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang apakah laporan akan langsung dilayangkan ke Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah.

"Iya kami berencana melaporkan kasus kematian Iko, tapi kami masih mempertimbangkan apakah melaporkan ke Mabes Polri atau Polda Jateng," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Senin (15/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved