Korupsi Sritex
3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Persidangan kasus korupsi Sritex akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang karena di Kota Surakarta tidak memiliki pengadilan khusus.
Editor:
deni setiawan
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
"Terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Semarang."
"Teknis detailnya wewenang Kejagung."
"Nanti akan menjadi bahan pembuktian di pengadilan," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Meski Dilimpahkan ke Kejaksaan Solo, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Digelar di Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250522-_-Penahanan-Mantan-Direktur-Utama-PT-Sritex-Iwan-Setiawan-Lukminto.jpg)