Sertifikat BST - Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan Diskusi Tripartit Keagenan Awak Kapal di Tegal
Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
“Jika sampai 30 September 2025 tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut,” tegasnya.
Forum tripartit tersebut, juga menyinggung CBA yang menjadi dasar hubungan kerja antara agen di Indonesia dan pemilik kapal luar negeri.
Kenaikan gaji, asuransi kematian, hingga hak-hak perlindungan lain masuk dalam evaluasi.
Syarat utama CBA seperti Manning Agreement, letter of appointment, hingga ship registry ditegaskan harus dipenuhi agar kerja sama berjalan legal dan transparan.
“CBA harus terus diperbarui agar mengikuti regulasi global dan menjamin perlindungan awak kapal,” kata Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i.
KBPP KSOP Tegal, Dwi Yudha Maolana memberikan sikap tegas, perusahaan yang membandel tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan pada buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut.
Terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha.
"Surat itu menegaskan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub," katanya.
Pada diskusi tersebut kesepakatan tripartit yang terbangun ada penegakan aturan dan perlindungan pelaku usaha keagenan awak kapal. (fba)
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang Kamis 18 September 2025 Turun Rp 17 Ribu Per Gram |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan, Jawa tengah Siaga di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan: Rp20 Miliar Gua Habisin buat Begitu doang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.