Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sertifikat BST - Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan Diskusi Tripartit Keagenan Awak Kapal di Tegal

Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa
DISKUSI TRIPARTIT- Suasana diskusi tripartit keagenan awak kapal bersama unsur pemerintahan di Hotel Premebiz Tegal, Kamis (18/9/2025). Dari kiri, Febriyanti (Subkoord pengawakan kapal DJPL), Hasan Sadili (Kasubdit kepelautan DJPL), Dwi Yudha Maolana (KBPP KSOP Tegal), dan Imam Syafi’i (Ketua Umum AP2I). 

“Jika sampai 30 September 2025 tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut,” tegasnya.

Forum tripartit tersebut, juga menyinggung CBA yang menjadi dasar hubungan kerja antara agen di Indonesia dan pemilik kapal luar negeri. 

Kenaikan gaji, asuransi kematian, hingga hak-hak perlindungan lain masuk dalam evaluasi.

Syarat utama CBA seperti Manning Agreement, letter of appointment, hingga ship registry ditegaskan harus dipenuhi agar kerja sama berjalan legal dan transparan.

“CBA harus terus diperbarui agar mengikuti regulasi global dan menjamin perlindungan awak kapal,” kata Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i. 

KBPP KSOP Tegal, Dwi Yudha Maolana memberikan sikap tegas, perusahaan yang membandel tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan pada buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut.

Terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha. 

"Surat itu menegaskan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub," katanya.

Pada diskusi tersebut kesepakatan tripartit yang terbangun ada penegakan aturan dan perlindungan pelaku usaha keagenan awak kapal. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved