Berita Demak
Kejari Demak Bantah Tuduhan Makelar Kasus Kematian Warga di Bonangrejo: Ada Pihak Coba Intervensi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membantah keras tuduhan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam penanganan
Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membantah keras tuduhan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Demak, Alfi Nur Fata, menegaskan bahwa pihaknya menolak setiap intervensi atau tawaran untuk mengatur tuntutan terhadap terdakwa.
"Memang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi kami terkait tuntutan.
Tapi sejak awal, semua permintaan itu langsung kami tolak," kata Fata di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Fata mengaku heran dengan munculnya video dan tuduhan markus yang beredar.
Ia menyebut Kejari Demak tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut.
Menurutnya, saat ini timnya telah menelusuri kebenaran video yang beredar dan menemukan titik terang mengenai siapa yang sebenarnya menerima uang tersebut.
"Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan jelas bukan di pihak kami," tegasnya.
Terkait proses persidangan, Fata menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela adalah hal yang wajar.
Jaksa yakin alat bukti yang dihadirkan cukup untuk membuktikan peran para terdakwa, sementara pengacara memiliki hak untuk mengklaim sebaliknya.
"Kami yakin bukti yang kami hadirkan sudah cukup kuat. Kalau pengacara punya bukti tandingan, itu sah-sah saja, dan biar hakim yang menilai," jelasnya.
Dalam kasus ini, salah satu terdakwa berinisial AF (21) dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Selain AF, tiga terdakwa lain, yaitu MD (25), MI (25), dan MQ (21), juga masih menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial A disebut menawarkan jasa pembebasan terdakwa dengan imbalan uang.
Satu di antara pengacara terdakwa, AF (21), Nidzar Alqodari, mengungkapkan bahwa oknum kades tersebut menjanjikan pembebasan kliennya kepada pihak keluarga.
"Ada seseorang menawarkan diri untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menjamin atau mengiming-imingi, terdakwa bisa dibebaskan," kata Nidzar, Kamis (18/9/2025).
Menurut Nidzar, ada dugaan aliran uang sebesar Rp 120 juta yang telah diserahkan.
Dari jumlah tersebut, Rp 50 juta diduga diberikan kepada seorang oknum jaksa, sedangkan sisanya dibagi-bagikan.
Nidzar menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait.
| Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Total Nyaris Rp 2 M |
|
|---|
| Pemkab Demak Buka Program Magang ke Jepang, 226 Calon Lolos Seleksi |
|
|---|
| Pameran Perumahan Demak 2025 Resmi Dibuka, Pasutri Baru Langsung Pilih Unit |
|
|---|
| Update Kondisi Banjir Demak, Desa Wonorejo Masih Terendam, BPBD: Sudah Kami Pompanisasi |
|
|---|
| 10 Rumah Warga Demak Dapat Renovasi Gratis Melalui Program RSLH, Anggaran Capai Rp 600 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250918_kejari-demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.