Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya?

Penanganan kasus perbuatan anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap terus berlanjut dengan perhatian khusus terhadap tersangka anak.

TRIBUN JATENG/RAYKA DIAH SETIANINGRUM
UPDATE KASUS - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengupdate kasus demo rusuh yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jumat (19/9/2025). Hingga saat ini, total ada 31 tersangka, dimana 19 anak di antaranya yang terlibat demo rusuh itu. 

Terdiri dari 8 dewasa dan 11 anak-anak, yang ditangkap sejak 3 September 2025.

Sejauh ini para tersangka dijerat Pasal 187 sebanyak 13 pelaku dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 170 KUHP ada 8 pelaku dengan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. 

Serta Pasal 363 KUHP ada 10 pelaku dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kombes Pol Budi menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.

"Masih ada beberapa nama yang kami dalami."

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkas Kombes Pol Budi. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved