Berita Cilacap
8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya?
Penanganan kasus perbuatan anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap terus berlanjut dengan perhatian khusus terhadap tersangka anak.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAYKA DIAH SETIANINGRUM
UPDATE KASUS - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengupdate kasus demo rusuh yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jumat (19/9/2025). Hingga saat ini, total ada 31 tersangka, dimana 19 anak di antaranya yang terlibat demo rusuh itu.
Terdiri dari 8 dewasa dan 11 anak-anak, yang ditangkap sejak 3 September 2025.
Sejauh ini para tersangka dijerat Pasal 187 sebanyak 13 pelaku dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 170 KUHP ada 8 pelaku dengan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Serta Pasal 363 KUHP ada 10 pelaku dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kombes Pol Budi menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
"Masih ada beberapa nama yang kami dalami."
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkas Kombes Pol Budi. (*)
Tags
Cilacap
diversi
demo rusuh
Kombes Pol Budi Adhi Buwono
Tersangka Demo Rusuh Cilacap
tribunjateng.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Cilacap
AWAS Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim di Cilacap, 211 Desa Rawan Bencana |
![]() |
---|
Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar |
![]() |
---|
Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek, Ardana Galuh Minta Warga Tenang |
![]() |
---|
Groundbreaking Akhir Tahun, Pagar Proyek Citimall Mulai Terpasang di Jalan Juanda Cilacap |
![]() |
---|
Hujan Sedang Guyur Cilacap, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.