Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pemakzulan Bupati Pati

DPRD Pati Kabulkan 6 Tuntutan Pendemo, Berikut Isi Lengkapnya

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (19/9/2025) siang hingga sore.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
TEMUI DEMONSTRAN - Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin beserta tiga Wakil Ketua DPRD menemui massa pengunjuk rasa, Jumat (19/9/2025) sore. DPRD menyatakan akan memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. 

Massa meminta agar penghalau tersebut ditarik mundur.

Sebab, mereka ingin berorasi tepat di depan Gerbang Gedung DPRD.

Setelahnya, polisi menarik mundur water barrier beberapa meter meskipun tidak tepat di depan gerbang.

Hingga sore hari, jumlah massa yang awalnya direncanakan hanya 500 orang terus bertambah.

Massa pun memadati jalanan di depan Gedung DPRD hingga sisi utara Alun-alun Pati.

Jumlahnya diperkirakan ribuan orang.

Sekira pukul 15.00, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin keluar menemui massa.

Dia mempersilakan 10 perwakilan massa untuk beraudiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.

Baca juga: Ini 13 Tuntutan Massa Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Pati, Salah Satunya Minta Gerindra Pecat Sudewo

Isi Enam Tuntutan

Saat beraudiensi, perwakilan massa, Cak Ulil membacakan enam poin tuntutan. 

Sebelumnya, sebagaimana yang terpampang di spanduk atribut demo, terdapat 13 poin tuntutan.

Namun, 13 poin itu diringkas menjadi enam.

“Atas aneka tindakan otoriter, arogan, sewenang-wenang, kolusi, nepotisme, dan tidak beretika dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati Pati, Masyarakat Pati Bersatu (MPB) meneguhkan diri tidak menerima H Sudewo, ST, MT sebagai Bupati Pati,” kata dia mengawali pembacaan tuntutan.

Berikut adalah enam poin tuntutan massa kepada DPRD Kabupaten Pati.

Pertama, mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati, baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan Bupati) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved