Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Kronologi Penangkapan Pelajar 18 Tahun Nekat Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok di Wonogiri

Kronologi pelajar berinisial UGG yang masih berusia 18 tahun ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 0,78 gram dalam bungkus rokok.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa
DIINTEROGASI - Seorang remaja berinisial UGG (18), warga Desa Semin, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Kronologi pelajar berinisial UGG yang masih berusia 18 tahun ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo.

Remaja tersebut menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok supaya tidak ketahuan.

Namun, modus warga Desa Semin, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, itu tetap ketahuan polisi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca juga: Pria Kebumen Ini Pesan Sabu Lewat WA, Ditangkap Polisi di Rumah Tanpa Perlawanan

Dia ditangkap di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri yang berjarak 26,0 km dari Kota Solo.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta 1.774 butir obat Yarindo yang dikemas dalam dua toples putih di dalam kardus berlakban cokelat.

"Kami juga menyita barang lain berupa uang tunai Rp100 ribu, satu unit ponsel merk Realme, lakban hitam, kapas putih, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika," ujar AKP Anom, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba pada malam hari di wilayah Sendang Ijo. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dan obat Yarindo. Tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya. Saat ini ia diamankan di Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

AKP Anom menyebut, UGG masih berstatus pelajar. 

"Pelaku masih pelajar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai perantara dalam peredaran narkoba," terangnya. 

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribunnews)

Narkoba di Karanganyar

Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram. 

Tersangka berinisial PS, seorang karyawan swasta, diamankan petugas di rumahnya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. 

Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan penemuan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri

Sabu diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Video Lagi Asyik Ngopi di Kafe, Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M menegaskan, Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan terus melaksanakan operasi secara rutin untuk menjaga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*/wor)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelajar di Wonogiri Ketahuan Bawa Sabu, Disimpan dalam Bungkus Rokok

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved