Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Dinas Pertanian Grobogan: HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Kios, Tak Termasuk Ongkos Kirim

Sebagian petani beranggapan HET penebusan pupuk di kios sudah termasuk biaya antar langsung ke lokasi pertanaman

Penulis: faisal affan | Editor: muslimah
Istimewa
HET PUPUK SUBSIDI - Karung berisi pupuk urea bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia dijual dengan harga HET sesuai aturan pemerintah. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Grobogan, Wahid Muthowal, menegaskan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Menurut Wahid, HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan Menteri Pertanian untuk dibeli penerima secara tunai, dalam kemasan tertentu, dan berlaku di titik serah. Dalam hal ini, titik serah berada di pengecer pupuk bersubsidi resmi PT Pupuk Indonesia (Persero). 

“HET berlaku di pengecer resmi, bukan diantar ke rumah atau lahan sawah. Jadi pembelian dilakukan tunai, tidak dengan sistem bayar panen, dan sesuai ketentuan per zak,” jelasnya, Sabtu (4/10/2025).

Ia mengakui masih ada keluhan petani akibat perbedaan persepsi di lapangan. 

Sebagian petani beranggapan HET penebusan pupuk di kios sudah termasuk biaya antar langsung ke lokasi pertanaman. 

Padahal, biaya transportasi tidak termasuk dalam HET

“Ketika pupuk diantar ke lokasi, biasanya ada tambahan ongkos angkut. Hal ini kerap disalahpahami sebagai kenaikan harga pupuk, padahal harga pupuk subsidi tetap sesuai HET,” tegasnya.

Wahid menambahkan, Dinas Pertanian Grobogan bersama Pupuk Indonesia, PUD, PPTS, serta KP3 kabupaten maupun kecamatan rutin melakukan sosialisasi langsung ke kelompok tani maupun melalui daring agar pemahaman petani semakin baik.

Selain itu, pengawasan terhadap pengecer resmi juga diperketat.

“Jika masih ada pelanggaran, bersama PT Pupuk Indonesia kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dan pupuk bisa didapatkan petani dengan harga sesuai HET,” pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved