Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Sosok Herpas Eks Sopir Truk Penghobi Merpati Kolong Kini Jadi Anggota DPRD Brebes, Gaji Puluhan Juta

Perjalanan hidup M. Sry Heri Pasaribu menjadi kisah inspiratif tentang kerja keras dan ketekunan.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dok DPRD Brebes
DILANTIK - Ketua DPRD Kabupaten Brebes M Taufiq melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) M Sry Heri Pasaribu menggantikan Sukirso (Alm) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna lantai II, pada Kamis (2/10/ 2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Perjalanan hidup M. Sry Heri Pasaribu menjadi kisah inspiratif tentang kerja keras dan ketekunan.

Pria yang akrab disapa Herpas ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Sukirso pada Kamis (2/10/2025).

Herpas kini mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Kecamatan Larangan, Bantarkawung, dan Salem.

Sebelum menapaki dunia politik, Herpas pernah merantau ke Pekanbaru, Riau, dan memulai kariernya sebagai sopir truk proyek.

Berkat ketekunan dan semangat kerjanya, ia kemudian dipercaya menjadi mandor proyek.

Pengalaman di bidang infrastruktur itu kelak menjadi bekal penting saat ia kembali ke kampung halaman.

Setelah pulang ke Brebes, Herpas mendirikan PT Putra Tata Kirana, perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.

Di tengah kesibukannya sebagai direktur, ia mulai terjun ke dunia politik dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes.

Tak hanya fokus pada pekerjaan dan pengabdian, Herpas juga aktif menjaga kebugaran dengan bermain golf.

Ia memiliki hobi unik, yakni memelihara burung merpati kolong, dan bahkan kerap mengikuti berbagai kompetisi merpati di tingkat lokal.

Ayah dari empat anak ini dikenal sebagai sosok ramah, rendah hati, dan berdedikasi tinggi.

Dengan pengalaman panjang serta semangat pengabdiannya, Herpas bertekad membawa aspirasi masyarakat Brebes menuju kemajuan yang lebih baik.

"Langkah saya ke depan tentu melanjutkan kerja-kerja dewan sebelumnya, khususnya menyerap aspirasi dari masyarakat agar Brebes bisa lebih maju dan sejahtera," ujar Heri saat dikonfirmasi, Jumat (03/10/2025).

Sebagai anggota legislatif, heri berkomiten akan fokus pada upaya peningkatan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

"Wilayah Brebes ini luas, maka strategi kita adalah mendorong sektor industri, pertanian, maupun sosial agar ekonomi masyarakat bisa hidup sejahtera," ungkapnya.

Politisi PDIP asal Desa Slatri Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah ini menegaskan, bahwa perjuangannya tidak hanya untuk masyarakat yang memilih dirinya, tetapi untuk seluruh masyarakat Brebes.

"Tahun pertama tentu kita harus bekerja dulu. Setelah itu, baru kita perjuangkan program-program yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tegasnya.

Berdasarkan data hasil Pemilihan Umum 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, posisi M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.962 suara.

Pelantikan tersebut sesuai dalam Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 1015 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Brebes Tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menetapkan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga dana reses.

Berdasarkan dokumen resmi, Ketua DPRD Brebes memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,3 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, Perbup tersebut juga mengatur pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi, yang diberikan secara rutin setiap bulan.

Rincian Tunjangan DPRD Brebes:

Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Tunjangan Transportasi

Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp23 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp14,4 juta per bulan

Selain tunjangan rutin, setiap anggota dewan juga menerima dana reses sebesar Rp14,7 juta untuk sekali kegiatan reses. Dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. (pet/lyz).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved