Berita Jawa Tengah
Hancur Hati Jumadi, Riko Pelajar SMK Sragen Pulang Jadi Jenazah, Malam-malam Pamit Latihan Silat
Riko siswa SMK kelas X di Kabupaten Sragen meninggal seusai mengikuti latihan silat pada Senin (6/10/2025) malam.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Hingga Selasa (7/10/2025) pagi, jenazah Riko berada di Kamar Jenazah RSU Islam Yakssi Gemolong.
Terlihat sejumlah personel kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, berada di sekitar lokasi.
Kapolsek Kalijambe, Iptu Joko Margo Utomo menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kematian pelajar tersebut.
"Kronologinya masih dalam pendalaman, sekarang masih penyelidikan."
"Dilaporkan semalam pukul 00.30, langsung kami tindak lanjuti," ujar Iptu Joko.
"Latihan silat, pesertanya ada 4 peserta."
"(Ada indikasi kejanggalan) nanti saja, baru tahap penyelidikan," tambahnya.
Sosok Penyayang
Pelajar SMK kelas X, Riko, yang meninggal setelah latihan silat di Sragen dikenal penyayang.
Apalagi dengan adik perempuannya.
Ini diungkapkan ayah korban, Jumadi.
Jumadi mengatakan, semasa hidup, Riko adalah sosok yang penyayang, apalagi dengan adiknya.
Dia mengingat ketika Riko mendapat makan bergizi gratis (MBG) di sekolahnya.
Kala itu, ada susu dalam MBG tersebut, Riko tidak meminum susu itu.
Dia malah membawa pulang susu itu untuk adiknya.
"Adiknya kelas 2 SMP, dia sangat sayang kepada adiknya,” pungkas Jumadi. (*)
Sumber TribunSolo.com
Pelajar Sragen Tewas Latihan Silat
latihan silat
AKP Ardi Kurniawan
Sragen
Riko Pelajar SMK Sragen
tribunjateng.com
Nawal Yasin Beberkan Peran Perempuan Bentuk Generasi Unggul ke Ratusan Mahasiswa Brebes |
![]() |
---|
Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri |
![]() |
---|
Nasib Kushayatun Warga Tegal Terusir dari Rumah Keluarga, Ada Klaim Sudah Dibeli Sejak 2004 |
![]() |
---|
FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal |
![]() |
---|
Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.