Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setahun Buron, Warga Jepara Tertangkap, Ternyata Sembunyi di Rumahnya

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, AN diringkus Tim Resmob saat bersembunyi di rumahnya

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara. 

.Setahun Kabur Usai Gelapkan Mobil, Warga Dongos Kabupaten Jepara, Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Jepara
 
 
Kotak Masuk
 
 
 
 
Tito IsnaU
 
 09.37 (0 menit yang lalu) 
 
 
kepada tribunjatengnewsroom
 
 
 
 
 
 
 

Setahun Kabur Usai Gelapkan Mobil, Warga Dongos Kabupaten Jepara, Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Jepara


TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Upaya pelarian AN (45) akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Jepara.

Pria asal RT 4 RW 1 Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, itu ditangkap setelah lebih dari setahun menghilang usai menggelapkan mobil milik tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, AN diringkus Tim Resmob saat bersembunyi di rumahnya pada Sabtu (11/10/2025) dini hari. 

Penangkapan ini menjadi penutup pelarian panjangnya sejak Maret tahun lalu.

Baca juga: Ubur-ubur Ikan Lele, Jangan Ngebut Le, Deretan Rambu Tol Pemalang Batang Bikin Sri Mulyani Tertawa

“Pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Tapi akhirnya kami temukan di kediamannya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula pada Jumat (21/3/2025). 

Saat itu, AN mendatangi rumah Solekan (39), warga RT 3 RW 2 Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Ia berpura-pura ingin menyewa mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi AB 8596 PH untuk keperluan dua hari ke Dieng, Wonosobo.

Karena saling mengenal, Solekan pun tak menaruh curiga. Namun, dua hari kemudian, mobil tak kunjung dikembalikan. 

Saat dihubungi, AN beralasan urusannya di Dieng belum selesai.

Beberapa hari kemudian, telepon korban tak lagi tersambung. 

“Sejak 30 Maret, nomor pelaku sudah tidak aktif. Pelaku benar-benar menghilang,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati fakta bahwa mobil tersebut telah digadaikan AN tanpa seizin pemiliknya. 

Dari hasil gadai, pelaku hanya mendapatkan Rp 30 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya yang ditaksir mencapai Rp 110 juta. 

Uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang pribadi.

“Modusnya klasik, pelaku manfaatkan kepercayaan korban. Tapi kali ini pelariannya cukup lama,” jelasnya.

Pelarian AN terendus ketika tim Resmob mendapat informasi keberadaannya. Ia tak lagi bersembunyi di luar kota, melainkan kembali ke rumah. 

Dalam operasi cepat, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa mobil Gran Max juga berhasil diamankan. Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan, apalagi terhadap tetangga sendiri,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved