Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

"Dipaksa Makan Kunyit Mentah" Curhat Pilu Remaja Disiksa 4 Oknum Polisi Polres Magelang

Jumlah korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Magelang kian bertambah menjadi lima orang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
LAPORKAN KEMBALI - LBH Yogyakarta bersama orangtua para korban melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.

Lima korban itu merupakan korban salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh kepolisian selepas aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025).

Padahal, para korban tidak  mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Mereka berada di sekitar lokasi aksi karena sedang berjualan angkringan, mengambil barang COD dan ada yang  sekedar melintas.

Namun, polisi melakukan penangkapan secara serampangan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.

Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang.

Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.

Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.

Peran Para Pelaku

LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap dan penyebaran data pribadi selepas aksi demonstrasi di Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan LBH Yogyakarta bersama para orangtua korban ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

Laporan ini merupakan laporan kedua kalinya dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, LBH Yogyakarta melaporkan kasus serupa dengan korban DRP (15).

"Iya, kami melaporkan empat korban baru lagi dengan inisial IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17)," ucap  Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun di Mapolda Jateng.

Perbedaan laporan kali ini, kuasa hukum telah mengantongi empat nama polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap para korban.

Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H dan T.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved