Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BELUM Kapok, Ketiga Kalinya Rudy Gondes Ditangkap, Lagi-lagi Edarkan Sabu di Salatiga

Rudy Gondes warga Kota Salatiga ini merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
TUNJUKKAN FOTO SABU - Kapolres Salatiga, AKBP Veronica dan Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widyoriani, menunjukkan foto barang bukti sabu dari tersangka saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (15/10/2025). Tersangka merupakan pengedar sabu yang ditangkap di rumahnya, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo pada Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Rudy Gondes ternyata belum kapok juga. Dia sudah dua kali ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran narkoba di Kota Salatiga.

Kini untuk ketiga kalinya, dia pun harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pada penangkapan yang ketiga ini, polisi menyita barang bukti 117,72 gram sabu.

Baca juga: Pengakuan Mario Ngamuk Brutal Serang Sopir Truk di JLS Salatiga: Luapan Dendam 3 Tahun Lalu

Baca juga: Kemenham Bersama Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI Gelar Implementasi P5HAM di Kota Salatiga

Sabu itu dia beli seharga Rp50 juta dari seseorang yang saat ini masih diburu.

Selain Rudy, polisi juga menangkap dua pelaku yang diduga kuat masuk dalam jaringannya.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Salatiga seusai aksi penyamaran anggota Satresnarkoba Polres Salatiga.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti 117,72 gram sabu.

Tersangka bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karangkepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Dia ditangkap di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Kamis (9/10/2025) sekira pukul 16.00.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Begitu informasi masuk, anggota langsung melakukan pendalaman, termasuk saat penangkapan itu dengan undercover buy, menyamar,” ujar AKBP Veronica seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Setelah dilakukan penangkapan, Rudy Gondes mengakui baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda yakni di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disembunyikan di rumah rekannya.

Polisi kemudian menyita dua paket sabu seberat 117,72 gram, tiga ponsel, satu tas selempang, lakban, pipet kaca, gunting, dan sejumlah plastik klip bening.

“Pada Kamis (9/10/2025) pukul 16.00, petugas menangkap tersangka Rudy Harjianto yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKBP Veronica.

Baca juga: SMP Negeri 8 Salatiga Bohong Sebut Korban Sakit Massal Telah Pulang, Ternyata Masih Ada yang Dirawat

Baca juga: Klaim Kepsek Tak Sesuai Kenyataan, Masih Ada Murid Yang Dirawat 5 Hari Diduga Keracunan MBG Salatiga

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

“Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Residivis Kasus Narkoba 

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengungkapkan, Rudy Gondes merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa.

“Dia pemain lama dalam peredaran sabu. Sudah dua kali ditangkap sebelumnya,” ujar AKP Henry.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang disita kali ini dibeli tersangka seharga Rp50 juta per ons dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan.

“Untuk sabu seberat 117,72 gram ini dibeli seharga Rp50 juta per ons. Pemasoknya masih kami dalami, termasuk untuk mengungkap jaringan lainnya,” katanya.

AKP Henry menambahkan, sabu tersebut belum sempat diedarkan ke pengguna lain.

Selain Rudy, polisi juga menangkap dua orang lain berinisial F dan K yang diduga terkait dalam jaringan yang sama.

“Itu masih kami dalami peran mereka, laporan terpisah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Rudy Gondes dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved