Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

4 Polisi Polres Magelang Kota Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Dugaan Penganiayaan Usai Demo

LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap selepas aksi demo.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
LAPORKAN POLISI - LBH Yogyakarta bersama orangtua korban dugaan penganiayaan dan salah tangkap melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H dan T. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap, dan penyebaran data pribadi selepas aksi demonstrasi di Magelang pada 29 Agustus 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan LBH Yogyakarta bersama orangtua korban ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

Ini merupakan laporan kedua kalinya dalam kasus yang sama.

Baca juga: SELAMAT, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman Promosi Jabatan ke Bareskrim Polri

Baca juga: LBH Yogyakarta Akan Laporkan Lagi Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kali ini Bawa 6 Korban Baru

Sebelumnya, LBH Yogyakarta melaporkan kasus serupa dengan korban DRP (15).

"Kami melaporkan empat korban baru lagi dengan inisial IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17)," ucap  Kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/10/2025).

Perbedaan laporan kali ini, kuasa hukum telah mengantongi empat nama polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap para korban. Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H, dan T.

"Mereka telah melakukan penganiayaan terutama A dan H. Satu polisi berinisial AIS tidak melakukan penganiayaan, tapi melihat proses penganiayaan tersebut."

"Padahal dia merupakan pejabat tinggi Polres Magelang Kota yang seharusnya memiliki kewenangan untuk melarang anak buahnya, bukan malah membiarkannya," katanya.

Dalam pelaporan ke Polda Jateng, Royan membawa beberapa alat bukti  berupa foto luka korban, tangkapan layar data pribadi korban, dan salinan resume medis para korban.

Bukti itu untuk menjelaskan secara rinci proses penganiayaan yang dialami korban mulai dari pemukulan menggunakan alat keling maupun tangan kosong.

Korban juga mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk menggunakan selang. Bahkan para korban disuruh mengunyah kencur secara bergantian dari 53 orang ditangkap polisi tanpa memperhatikan potensi penularan penyakit.

Penyiksaan itu dilakukan agar para korban mengakui telah mengikuti aksi demonstrasi.

"Kami melampirkan bukti laporan ini lebih lengkap dibandingkan dengan laporan sebelumnya. Sudah kami serahkan ke Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jateng," katanya.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pegawai P3K PDAM Pati Terkait Kasus Pemukulan

Baca juga: Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari

Para korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota mengenai dua aspek dugaan pelanggaran yakni pidana dan etik.

"Jadi kami tidak hanya melaporkan secara pidana melainkan pula soal potensi pelanggaran etiknya," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved