Berita Jawa Tengah
4 Polisi Polres Magelang Kota Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Dugaan Penganiayaan Usai Demo
LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap selepas aksi demo.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap, dan penyebaran data pribadi selepas aksi demonstrasi di Magelang pada 29 Agustus 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan LBH Yogyakarta bersama orangtua korban ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).
Ini merupakan laporan kedua kalinya dalam kasus yang sama.
Baca juga: SELAMAT, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman Promosi Jabatan ke Bareskrim Polri
Baca juga: LBH Yogyakarta Akan Laporkan Lagi Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kali ini Bawa 6 Korban Baru
Sebelumnya, LBH Yogyakarta melaporkan kasus serupa dengan korban DRP (15).
"Kami melaporkan empat korban baru lagi dengan inisial IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17)," ucap Kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/10/2025).
Perbedaan laporan kali ini, kuasa hukum telah mengantongi empat nama polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap para korban. Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H, dan T.
"Mereka telah melakukan penganiayaan terutama A dan H. Satu polisi berinisial AIS tidak melakukan penganiayaan, tapi melihat proses penganiayaan tersebut."
"Padahal dia merupakan pejabat tinggi Polres Magelang Kota yang seharusnya memiliki kewenangan untuk melarang anak buahnya, bukan malah membiarkannya," katanya.
Dalam pelaporan ke Polda Jateng, Royan membawa beberapa alat bukti berupa foto luka korban, tangkapan layar data pribadi korban, dan salinan resume medis para korban.
Bukti itu untuk menjelaskan secara rinci proses penganiayaan yang dialami korban mulai dari pemukulan menggunakan alat keling maupun tangan kosong.
Korban juga mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk menggunakan selang. Bahkan para korban disuruh mengunyah kencur secara bergantian dari 53 orang ditangkap polisi tanpa memperhatikan potensi penularan penyakit.
Penyiksaan itu dilakukan agar para korban mengakui telah mengikuti aksi demonstrasi.
"Kami melampirkan bukti laporan ini lebih lengkap dibandingkan dengan laporan sebelumnya. Sudah kami serahkan ke Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pegawai P3K PDAM Pati Terkait Kasus Pemukulan
Baca juga: Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari
Para korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota mengenai dua aspek dugaan pelanggaran yakni pidana dan etik.
"Jadi kami tidak hanya melaporkan secara pidana melainkan pula soal potensi pelanggaran etiknya," bebernya.
lbh yogyakarta
Polres Magelang Kota
salah tangkap
penganiayaan
Kombes Pol Artanto
Polda Jateng
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Pengakuan Mario Ngamuk Brutal Serang Sopir Truk di JLS Salatiga: Luapan Dendam 3 Tahun Lalu |
|
|---|
| BKKBN Jateng Nobar Solidaritas Genting: Capaian Program Sudah Lampaui Target Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Kematian Angga Siswa SMP Geyer Grobogan: Diejek Teman Hingga Meninggal di Kelas |
|
|---|
| SELAMAT, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman Promosi Jabatan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Inilah Sosok Ali Mujiono Perajin Panahan Horsebow di Tegal: Laris Manis Hingga Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.