Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Residivis Pencurian Motor Ngaku Sudah 17 Kali Beraksi, Terakhir di Ponpes Al Mubarok Demak

Polres Demak menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang merupakan residivis kasus serupa. 

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
POLRES DEMAK
CURI MOTOR - Satu dari dua pelaku memperagakan cara dia mencuri motor di Kantor Polres Demak, Rabu (15/10/2025). Pelaku merupakan residivis dan mengaku sudah 17 kali beraksi di Kabupaten Demak dan Grobogan. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Polres Demak menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang merupakan residivis kasus serupa. 

Kedua pelaku berinisial MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seseorang yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 15.30.

Baca juga: BREAKING NEWS Pohon Besar Tumbang di Jalan Sultan Trenggono Demak Akibat Diterjang Angin Kencang

Baca juga: Begini Cara Muhammad Alfian Napi Rutan Demak Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga, Idap Penyakit Menular

“Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri motor Honda Beat milik warga di halaman Ponpes Al Mubarok,” ujar Iptu Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Dia mengungkapkan, pelaku MIB melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Modus yang digunakan keduanya adalah berboncengan motor dan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa dikunci stang.

“Pelaku MIB melihat motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang, kemudian mengambilnya dan mendorong keluar halaman pesantren."

"Motor tersebut lalu dibawa kabur dengan cara didorong oleh pelaku Y menggunakan motor miliknya,” jelas Iptu Anggah.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu motor Honda Beat, satu BPKB, dua kunci palang Y, satu kunci T, tiga kunci L, dan satu kunci inggris.

Iptu Anggah menambahkan, kedua pelaku telah mengakui terlibat dalam 17 kasus pencurian di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan. 

Hasil curian tersebut dijual kepada AA yang berperan sebagai penadah. 

“Menurut pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MIB dan AA dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved