Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Para Remaja Kasus Dugan Penganiayaan Polres Magelang: Makan Kunyit hingga Dicambuk Selang

Pengakuan para korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Magelang saat demo Agustus 2025

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
LAPORKAN KEMBALI - LBH Yogyakarta bersama orangtua para korban melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

"Mereka bertiga telah melakukan penganiayaan terutama A dan H. Satu polisi berinisial AIS tidak melakukan penganiayaan tapi melihat proses penganiayaan tersebut padahal dia merupakan pejabat tinggi Polres Magelang Kota seharusnya memiliki kewenangan untuk melarang anak buahnya bukan malah membiarkannya," katanya.

Dalam pelaporan ke Polda Jateng, Royan membawa sejumlah alat bukti  berupa foto luka korban, tangkapan layar data pribadi korban dan salinan resume medis para korban.

Sejumlah bukti itu untuk menjelaskan secara rinci proses penganiayaan yang dialami korban mulai dari pemukulan menggunakan alat keling maupun tangan kosong.

Korban juga mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk menggunakan selang. 

Bahkan, para korban disuruh mengunyah kencur secara bergantian dari sebanyak 53 orang ditangkap polisi tanpa memperhatikan potensi penularan penyakit.

Penyiksaan itu dilakukan agar para korban mengakui telah mengikuti aksi demonstrasi.

"Kami melampirkan bukti laporan ini lebih lengkap dibandingkan dengan laporan sebelumnya, tadi sudah kami serahkan ke Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jateng," katanya.

Para korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota mengenai dua aspek dugaan pelanggaran yakni pidana dan etik.

"Jadi kami tidak hanya melaporkan secara pidana melainkan pula soal potensi pelanggaran etiknya," bebernya.

Dari kasus Magelang ini, Royan berharap menjadi pintu masuk komitmen kepolisian untuk melakukan reformasi polisi yang sedang digaungkan oleh kepolisian isu sendiri. 

Kemudian yang paling penting adalah memulihkan hak-hak korban. 

Polda Jateng juga diharapkan mampu menyeret para pelaku dengan memberikan sanksi.  Pihaknya juga ingin memperlihatkan kepada publik bahwa kekerasan kepolisian terhadap warga tidak boleh dinormalisasi.

"Perbuatan menyiksa korban tak bersalah merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid  Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan ada pelaporan tersebut ke SPKT Polda Jateng.

"Pelaporan terkait Polres Magelang Kota, nanti kami cek aduan itu untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved