Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ammar Zoni Dijebloskan ke Sel Khusus di Nusakambangan 

Artis peran Ammar Zoni dijebloskan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Artis peran yang juga terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, dijebloskan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (16/10).

Ammar dipindah ke Nusakambangan bersama lima tahanan lain, setelah terbukti mengedarkan sabu di Rutan Salemba. 

Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, mengatakan Ammar Zoni menempati sel yang hanya berisi satu orang atau one man one cell.

“Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell,” kata Riko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). 

Ammar Zoni bersama lima terpidana lainnya tiba di Nusakambangan, Kamis pukul 07.45, dengan pengawalan ketat tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepolisian, dan petugas lapas.

Setibanya di Nusakambangan, keenam narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pemindahan narapidana. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai pemindahan kliennya tersebut.

“Kami belum dapat kabar,” ujar Jon Mathias dalam pesan singkat, pada Kamis (16/10/2025). 

Meski belum menerima pemberitahuan, Jon menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi pemindahan itu.

Ia berencana mengupayakan agar Ammar bisa kembali ke Jakarta guna mengikuti proses sidang perkara barunya.

“Pasti ada (langkah hukum). (Agar) Dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru,” kata Jon.

Seorang diri

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan, sebelum masuk Nusakambangan, narapidana wajib melalui beberapa tahapan.

“Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan,” kata Rika. 

Rika melanjutkan, meski menempati sel seorang diri, setiap hari narapidana diberikan waktu keluar sel selama kurang lebih satu jam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved