Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ammar Zoni Dijebloskan ke Sel Khusus di Nusakambangan 

Artis peran Ammar Zoni dijebloskan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025 

“Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin,” ujar Rika. 

Selain itu, kata Rika, di Lapas Karanganyar juga terdapat pendamping dan konsultan pembinaan yang memantau kondisi serta perilaku warga binaan secara berkala.

Ia menjelaskan, setiap enam bulan sekali pihaknya akan melakukan asesmen untuk mengevaluasi tingkat pengamanan yang diterapkan terhadap narapidana. 

“Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” kata Rika. 

Ammar Zoni dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, pada Januari 2025, dan kini masih dalam proses hukum.

Namun saat menjalani hukuman, Ammar Zoni justru mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, pada Rabu (8/10/2025).

“Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni--Red). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, Kamis (9/10/2025). 

Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan T.

Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).

Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. 

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi. 

Ammar kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap. (Rayka Diah/Kompas.com) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved