Tribunjateng Hari ini
Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus May Day di Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari
Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo May Day Semarang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Aliansi buruh tersebut melakukan berbekal surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Pada pukul 16.00, datang sekelompok orang mengenakan dresscode kaos hitam dan penutup kepala.
Dari kelompok itu, ada lima terdakwa. Setiba di lokasi, mereka melakukan tindakan anarkis di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Terdakwa Akmal melempar botol air mineral ke petugas kepolisian sebanyak dua kali, mendorong pagar pembatas taman, melempar penyangga taman ke arah polisi.
Sementara terdakwa Afta dan Kemal mengangkat pagar besi taman lalu ditumpuk depan gerbang kantor Gubernur tujuannya agar polisi tidak bisa membuka gerbang dan melempar botol ke arah petugas.
Terdakwa Kemal merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke pintu gerbang kantor Gubernur.
Ia melempar pagar taman bersama Afrial dan Jovan untuk menutup gerbang supaya polisi tidak bisa keluar dari dalam kantor Gubernur.
Terdakwa Afrizal melempar batu dan pecahan keramik ke petugas polisi.
Ia juga disebut merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang bersama Jovan.
Ada pun terdakwa Jovan melempar batu dan besi pembatas taman lalu menyeret ke gerbang depan kantor gubernur bersama Afrizal dan Kemal.
Atas tindakan tersebut ada tiga polisi terluka.
"Para terdakwa membenarkan video yang ditayangkan di pengadilan. Dalam video itu ada rekaman tindakan anarkis," ucap hakim.
Tanggapan terdakwa
Selepas amat putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Empat terdakwa meliputi Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
| Dua Korban Tewas Tenggelam di Tengah Banjir Kota Semarang |
|
|---|
| Purbalingga Lahirkan Lagi Motif Batik Naga Tapa yang Telah Ada sejak 1940 |
|
|---|
| Gelas Teh di Rumah Pecah Jelang Keberangkatan Endah ke Guci |
|
|---|
| Sopir Dirawat, Belum Ada Tersangka Kasus Bus Terguling di Tol Pemalang |
|
|---|
| Sah, Akhirnya Timor Leste Resmi Jadi Anggota Termuda ASEAN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.