Tribunjateng Hari ini
Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus May Day di Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari
Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo May Day Semarang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Hal yang sama dinyatakan jaksa penuntut umum, Supinto Priyono.
Sebaliknya, terdakwa Jovan menyatakan menerima putusan tersebut.
Kuasa Hukum Empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hakim dinilai abai terhadap fakta-fakta di persidangan.
Kemudian hakim tidak memperhitungkan pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.
"Kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa Jovan, Galih Fauzan mengatakan, menerima putusan tersebut karena sudah tidak ingin memperpanjang kasus ini.
Sedari awal, pihaknya juga sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke pengadilan dengan mengajukan RJ kepada Disperkim Kota Semarang dan saksi korban (polisi), tapi upaya RJ tersebut gagal di pihak saksi korban hingga akhirnya kasus berlanjut ke pengadilan. (Iwan Arifianto)
| Dua Korban Tewas Tenggelam di Tengah Banjir Kota Semarang |
|
|---|
| Purbalingga Lahirkan Lagi Motif Batik Naga Tapa yang Telah Ada sejak 1940 |
|
|---|
| Gelas Teh di Rumah Pecah Jelang Keberangkatan Endah ke Guci |
|
|---|
| Sopir Dirawat, Belum Ada Tersangka Kasus Bus Terguling di Tol Pemalang |
|
|---|
| Sah, Akhirnya Timor Leste Resmi Jadi Anggota Termuda ASEAN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.