Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus May Day di Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari 

Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo May Day Semarang.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025 

Hal yang sama dinyatakan jaksa penuntut umum, Supinto Priyono.  

Sebaliknya, terdakwa Jovan menyatakan menerima putusan tersebut.

Kuasa Hukum Empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hakim dinilai abai terhadap fakta-fakta di persidangan.

Kemudian hakim tidak memperhitungkan pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.

"Kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya. 

Kuasa Hukum Terdakwa Jovan, Galih Fauzan mengatakan, menerima putusan tersebut karena sudah tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Sedari awal, pihaknya juga sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke pengadilan dengan mengajukan RJ kepada Disperkim Kota Semarang dan saksi korban (polisi), tapi upaya RJ tersebut gagal di pihak saksi korban hingga akhirnya kasus berlanjut ke pengadilan. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved