Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sanksi Mahasiswi UNS Solo Kepergok Dugem: Jalani Konseling 6 Bulan dan Dilarang Terima Beasiswa

Nasib TSK, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kepergok dugem kena sanksi dari kampus.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TikTok @akungratis418
SOSOK VIRAL - Mahasiswi UNS diduga penerima KIP hidup hedon, kepergok asyik dugem berpakaian minim di club malam. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib TSK, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kepergok dugem kena sanksi dari kampus.

Baca juga: Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menyampaikan tindakan TSK termasuk dalam pelanggaran disiplin.

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:

Surat Peringatan Pertama

Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi;

Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.

“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas Agus.

Kronologi

Sebelumnya beredar di media sosial video yang diduga menampilkan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), tengah berpesta di sebuah klub malam.

Video tersebut memperlihatkan sosok mahasiswi berinisial TSK yang tampak asyik dugem.

Rekaman sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.

Sebagai informasi, KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dari penelusuran Tribunjateng.com dikutip dari TribunSolo.com, berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, pihak UNS melalui rilis resmi membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved