Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Cegah Kebocoran Rp 13,7 Miliar, Kendal Terapkan Tapping Box Pajak MBLB di Awal Operasional Tambang

Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menerapkan penarikan pajak sektor MBLB di awal operasional melalui sistem tapping box.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
SOSIALISASI PAD MBLB - Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi untuk mengoptimalkan PAD sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (30/10/2025). Dalam sosialisasi itu, pengusaha tambang setuju dengan rencana kebijakan yang akan diterapkan tapi meminta Pemkab Kendal tertibkan tambang ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menerapkan sistem tapping box untuk penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna menutup potensi kebocoran PAD hingga Rp 13,7 miliar.
  • Pengusaha tambang ilegalmenjual harga tanah urug jauh lebih murah (Rp 7-12 ribu per meter kubik) dari harga patokan Gubernur Jateng (Rp 20 ribu per meter kubik)
  • Ketua Satgas MBLB Kendal mengakui kompleksitas masalah dari hulu ke hilir, termasuk rendahnya harga dan peran makelar yang memperburuk situasi.

 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menerapkan penarikan pajak di awal operasional melalui sistem tapping box.

Langkah itu dilakukan untuk menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang berpotensi mencapai Rp 13,7 miliar selama setahun.

Rencana penerapan kebijakan itu sebenarnya disetujui oleh para pengusaha tambang.

Baca juga: Komunitas Ojol di Kendal Punya Warung Kamtibmas, Sinergi Polisi Bangun Keamanan

Namun, mereka meminta agar Pemkab Kendal menertibkan tambang-tambang ilegal yang hingga kini masih bebas beroperasi di Kendal.
 
"Intinya hak pengusaha tambang harus dilindungi biar tidak bersaing dengan tambang ilegal. Kewajiban kita bayar pajak oke sudah, tapi hak kita ya harus dilindungi," kata Ketua Paguyuban tambang Kendal, Gatot seusai mengikuti sosialisasi pajak MBLB, Kamis (30/10/2025).

Gatot menilai, pembayaran pajak MBLB di awal tak akan membebani operasional tambang. Ia mendukung penuh langkah itu untuk mengoptimalkan PAD sektor MBLB di Kendal.

"Ya bagus juga, kita tiap bulan kan juga bayar pajak juga," tuturnya.

Di sisi lain, Gatot pun menyoroti masalah harga satuan per meter kubik tanah urug di lapangan yang cukup rendah, yakni kisaran Rp 7 ribu - Rp 12 ribu per meter kubik di lokasi penambangan. 

Sedangkan harga di lokasi pengurukan mencapai Rp 69 ribu per meter kubik, menurun dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 108 ribu per meter kubik.

Harga itu dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/21 Tahun 2025, tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Tahun 2025.

Jika mengacu pada surat keputusan itu, harga tanah urug di Kabupaten Kendal tahun 2025 sebesar Rp 20 ribu per meter kubik. 

"La kalau harga di kami itu sekarang Rp 12 ribu, terus ditambah pajak Rp 4 ribu itu berat. Makanya kami minta agar ditertibkan dulu tambang ilegal untuk menstabilkan harga,"

"Karena yang tambang ilegal itu biasanya menjual lebih murah. La kami yang jual segitu, harus bayar pajak, mereka yang ilegal tidak bayar pajak." ungkapnya.

Perwakilan dari penambang lain, Aan Tawli juga menyoroti harga satuan kibik di lapangan yang belum sesuai peraturan tersebut. 

Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh pemilik tambang ilegal untuk melancarkan bisnis pertambangan.

"Tertibkan patokan harga dulu, pemilik tambang bingung kan kalau harga dari Pemerintah Provinsi kan Rp 20 ribu,"

"Harga jual di kami itu ndak mungkin sampai Rp 20 ribu, kisaran sekarang itu ya antara Rp 7-12 ribu per kibik di tanah. Beda area tambang beda harga." paparnya.

Di sisi lain, Aan juga mendukung penuh upaya Pemkab Kendal mengoptimalkan penerimaan PAD.

Namun, ia meminta Pemkab Kendal memberikan win win solution agar tak merugikan salah satu pihak.

Aan menilai, jika Pemkab Kendal tak segera melakukan penertiban, ia khawatir potensi penerimaan sektor pajak MBLB tak bisa terserap maksimal.

"Tentu ini bisa jadi potensi tidak tertib pajak kalau belum dibenahi. Ayolah Pemkab Kendal belanja masalah lagi. Biar kami pengusaha tidak boncos, dan Pemkab Kendal juga PAD bisa naik." serunya.

Merusak Harga

Sementara itu, ketua Satgas MBLB Kendal, Benny Karnadi mengatakan wilayah Kabupaten Kendal potensi akan tanah urug. 

Tapi di tengah potensi itu, muncul banyak masalah penyelesaian pajak MBLB yang begitu runyam. 

"Ternyata banyak persoalan itu dari hulu, hilir dan di tengah juga ternyata banyak masalah. 

"Tambang ilegal merusak harga, Kendal memang banyak tanah urug. Tapi di lapangan ternyata kata penambang tadi harga masih di kisaran Rp 7-12 ribu, itu tidak sesuai Pergub." terangnya.

Meski begitu, Benny tidak akan gentar dan akan melanjutkan upaya memaksimalkan potensi pajak MBLB di Kendal

Pihaknya akan segera bersurat ke para offtaker untuk mengatasi persoalan rendahnya harga tanah urug.

Wakil bupati Kendal itu juga menyoroti banyaknya makelar dalam upaya pengerjaan proyek yang melibatkan pengusaha tambang.

"Karena banyak tambang ilegal, maka offtaker atau penerima manfaat terkadang mereka kontrak pengerjaan tidak langsung ke pengusaha tambang,"

Baca juga: Penanganan Banjir Tiga Sungai di Kendal Belum Maksimal, Wabup Benny Protes Pemprov Jateng

"Bahasa kasarnya banyak makelar untuk sampai ke perusahaan tambang. Sehingga harga semakin menipis." sambungnya.

Saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tambang ilegal yang masih terus beroperasi tanpa membayar pajak.

"Untuk yang ilegal tidak tahu berapa, kalau yang tambang resmi coba cek ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ya," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved