Berita Pati
Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka dengan tudingan melakukan pemblokiran jalan.
Dua pentolan AMPB yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.
Baca juga: Persani Jateng Genjot Pembinaan Senam Lewat Deretan Program dan Kerja Sama Strategis
Baca juga: BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan
Dua tersangka ini dituding melanggar tindak pidana berupa merintangi jalan umum sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dua tersangka juga disebut menggerakan massa ke jalan Pantura selepas kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025).
Artanto menyebut, pemblokiran jalan pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan sehingga masuk perbuatan tindak pidana.
Ia menilai, tindakan pembloliran bisa menimbulkan dampak ekonomi akibat kemacetan dan keselamatan berlalulintas.
"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.
Ia membantah jeratan pasal itu sebagai bentuk mencari kesalahan seseorang. Sebaliknya, penyidik telah bekerja secara profesional dengan bukti dan fakta di lapangan.
"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," tuturnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, dua tersangka sudah ditahan di Polda Jateng. "Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi kepada tribunjateng.com.
Kasus ini, kata Dwi, masih terus berproses. "Ya saat ini kasus masih berproses," tuturnya.
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo membenarkan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi dari kepolisian, dua warga tersebut dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP berupa pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Ancaman hukuman dari jeratan pasal ini mencapai sembilan tahun penjara.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya. (Iwn)
| BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan |
|
|---|
| Pengacara AMPB Sebut Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi Karena Memblokade Jalur Pantura Pati |
|
|---|
| Alasan 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Bupati Sudewo Lolos Pemakzulan, Bagaimana Kondisi Mereka? |
|
|---|
| Bupati Sudewo Lolos dari Pemakzulan: Terima Kasih DPRD Pati |
|
|---|
| Ketua DPC Gerindra Pati: Kinerja Bupati Sudewo Masih Bisa Diperbaiki, Tak Perlu Pemakzulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.