Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
POLDA JATENG- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Polda Jateng buka suara soal status tersangka Botok dan Teguh. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka dengan tudingan melakukan pemblokiran jalan.

Dua pentolan AMPB yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.

Baca juga: Persani Jateng Genjot Pembinaan Senam Lewat Deretan Program dan Kerja Sama Strategis

Baca juga: BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

Dua tersangka ini dituding melanggar tindak pidana berupa merintangi jalan umum sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas.

Dua tersangka juga disebut menggerakan massa ke jalan Pantura selepas kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan  Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025).  

Artanto menyebut, pemblokiran jalan pantura yang merupakan jalan nasional adalah bentuk pelanggaran aturan sehingga masuk perbuatan tindak pidana.

Ia menilai, tindakan pembloliran bisa menimbulkan dampak ekonomi akibat kemacetan dan keselamatan berlalulintas.

"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.

Ia membantah jeratan pasal itu sebagai bentuk mencari kesalahan seseorang. Sebaliknya, penyidik telah bekerja secara profesional dengan bukti dan fakta di lapangan.

"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan  pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," tuturnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, dua tersangka sudah ditahan di Polda Jateng. "Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi kepada tribunjateng.com.

Kasus ini, kata Dwi, masih terus berproses. "Ya saat ini kasus masih berproses," tuturnya.
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo membenarkan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi dari kepolisian, dua warga tersebut dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP berupa pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Ancaman hukuman dari jeratan pasal ini mencapai sembilan tahun penjara.

"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved