Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen Berdaya

Pemkab Kebumen Siapkan SE Larangan Penggunaan Odong-odong Untuk Alat Transportasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan odong-odong untuk alat transportasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Pemkab Kebumen
AUDIENSI - Paguyuban Awak Angkutan Umum audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani pada Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan odong-odong untuk alat transportasi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut pasca audiensi yang dilakukan Paguyuban Awak Angkutan Umum dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani beberapa hari lalu. Paguyuban mengeluhkan maraknya odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang baik itu pelajar hingga jamaah pengajian.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Toko Parfum di Kebumen, Diduga Korsleting Listrik Menyambar ke Botol Alkohol

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, Budiono menyampaikan, SE mengenai larangan penggunaan odong-odong sebagai moda transportasi itu sifatnya imbauan mengingat mengenai penindakan hukum kewenangannya berada di kepolisian.

"Pemda menyiapkan SE, tinggal ditandatangani bupati," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (2/11/2025).

Dia menuturkan, SE tersebut berisi imbauan supaya masyarakat tidak menggunakan odong-odong untuk transportasi atau kegiatan lain.

Menurutnya, kendaraan itu secara teknis tidak layak untuk transportasi umum.

"Karena tidak melalui uji tipe, merubah bentuk. Tidak melakukan uji kendaraan bermotor," terangnya.

Setelah SE tersebut diterbitkan, terangnya, dinas akan meneruskan ke instansi internal dan eksternal di Pemda Kebumen.

Baca juga: Dikepras! Tebing Penghubung Antar Kabupaten di Kebumen: Antisipasi Longsor Susulan

Seperti halnya di lingkungan pendidikan baik itu yang di bawah kewenangan pemda maupun Kemenag. 

Selain itu pihaknya juga akan menyosialisasikan SE tersebut secara masif melalui kanal medsos milik pemda.

"Kita juga koordinasi dengan Satlantas Polres Kebumen berkenaan dengan tindak lanjut pelaksanaan penertiban di lapangan," ungkapnya. (Ais) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved