Berita Pekalongan
Janjikan Lolos Tes Akpol, Dua Polisi di Pekalongan Tipu Pengusaha Hingga Rp 2,6 Miliar, Kini Dipecat
Dua anggota Polres Pekalongan yang terlibat kasus percaloan tes masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025, akhirnya dipecat.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Dua anggota Polres Pekalongan, Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma, resmi dipecat dari Polri (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus percaloan seleksi masuk Akpol 2025.
- Kedua polisi bersama dua warga sipil menipu seorang pengusaha asal Pekalongan hingga Rp2,6 miliar dengan janji meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol.
- Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk Akpol, tidak dipungut biaya dan tanpa jalan pintas.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua anggota Polres Pekalongan yang terlibat kasus percaloan tes masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025, akhirnya dipecat.
Keduanya yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrorurohim (41), mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alexander Undi Karisma (38) anggota Polsek Doro Polres Pekalongan.
Pemecatan keduanya dari keanggotaan Polri dilakukan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jawa Tengah pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Dalam sidang itu, keduanya mengaku bersalah sebagai anggota Polri tetapi terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
"Ada tiga putusan sidang meliputi dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus atau Patsus (ditahan) selama 30 hari, perbuatan dua orang polisi ini sebagai perbuatan tercela."
"Dan yang ketiga, putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ucap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Tampang 2 Polisi Calo Akpol 2025 di Pekalongan Dipecat Polda Jateng Usai Jual Nama Adik Kapolri
Saiful melanjutkan, selama sidang kode etik tidak ada pengakuan dari kedua polisi tersebut soal adanya korban lain.
"Sementara hanya satu korban," paparnya.
Sementara, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menyebut, proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia menyebut, penerimaan Akpol tidak ada jalan pintasnya.
“Jadi siapapun yang ingin masuk Akpol siapkan empat hal berupa kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik," klaimnya.
Pihaknya menekankan jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen Polri untuk segera melaporkan ke kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, kasus penipuan bermodus lolos seleksi Akpol ini bergulir di Polda Jateng sejak Agustus 2025.
Pelapor seorang pria berinisial D seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105-_-Dua-Polisi-Polres-Pekalongan-Pelaku-Penipuan-Calo-Akpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.