Konten Porno AI Chiko
Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang, Korban Harap Segera Ada Penetapan Tersangka
Polda Jateng memeriksa 11 saksi kasus video deepfake AI yang melibatkan alumni SMAN 11 Semarang, CRAP alias Chiko.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 11 saksi, termasuk korban dan pihak sekolah SMAN 11 Semarang, telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus penyebaran video tak senonoh hasil rekayasa AI.
- Terduga pelaku berinisial CRAP alias Chiko, mahasiswa semester 1 FH Undip sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang.
- Polda Jateng bekerja sama dengan ahli laboratorium forensik, ahli pidana, dan ahli sosiologi hukum untuk menelusuri bukti digital sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memeriksa 11 saksi terkait kasus penyebaran video tak senonoh hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dengan alumni SMAN 11 Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penyidik masih menangani kasus tersebut.
“Ada 11 (saksi), baik itu saksi dari korban maupun dari pihak SMA,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (6/10).
Artanto mengatakan, Polda Jateng juga telah bekerja sama dengan ahli laboratorium forensik, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana dalam penanganan kasus ini.
“Saat ini dalam pemeriksaan labfor,” ujarnya.
Salah satu barang bukti berupa handphone milik pelaku, CRAP alias Chiko, juga sedang diperiksa.
“Saat ini dalam pemeriksaan labfor kita sedang menunggu,” lanjut Artanto.
Sebelumnya, Chiko menjadi sorotan setelah menyebarkan video deepfake AI yang menampilkan wajah alumni SMAN 11 Semarang dalam video tidak senonoh melalui akun X (Twitter) miliknya. Video tersebut memicu kemarahan publik.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Chiko Jadi Tersangka Penyebar Konten Porno Meski Sudah Diperiksa
Chiko, yang juga alumnus SMAN 11, kemudian mengunggah video permintaan maaf secara terbuka di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko dalam video tersebut.
Chiko saat ini duduk di semester 1 Fakultas Hukum (FH) Undip. Terduga pelaku yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kota Semarang itu kini menanti proses penegakan sanksi dari pihak kampus.
Lebih lanjut, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng juga telah memeriksa Chiko, yang menjadi terduga kasus tersebut.
Namun, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan, Chiko sudah diperiksa dalam tahap ini tapi masih sebagai saksi," jelas Artanto.
Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.
Ada pula konten serupa, tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
Baca juga: Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka
Artanto menyebut, penyidik hati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus ini karena berkaitan dengan psikologis para korban.
Ia menjamin, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur.
"Nanti kalau kita sudah mendapatkan keterangan ahli yang menyatakan barang bukti sebagai barang bukti yang sah, baru kami gelar untuk menentukan tersangka," paparnya.
Kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra mengatakan, para korban Chiko sudah menyelesaikan pemeriksaan kepolisian pada tahap penyidikan.
Para korban juga sudah menyerahkan seluruh bukti untuk menguatkan keterangan.
"Kami menunggu proses penyidikan selesai dan berharap segera ada penetapan tersangka," ujarnya. (Iwan Arifianto/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251014_Chiko-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.