Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan

DPRD Kota Semarang mendukung permintaan buruh yang menginginkan UMK Kota Semarang tahun 2026 sebesar Rp 4,1 juta.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa
BURUH - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Aliansi ABJaT menggelar aksi Topo Pepe di depan Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengungkapkan dukungannya terhadap usulan para buruh yang meminta Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 sebesar Rp4,1 juta.

Baca juga: Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menilai angka tersebut masih tergolong ideal untuk ukuran kota metropolitan seperti Semarang yang juga berstatus ibu kota provinsi Jawa Tengah.

"Saya kira kalau Kota Semarang sebagai kota metropolitan ya harusnya bisa merealisasikan itu walaupun kurang-kurang sedikit, lebih-lebih sedikit," kata Pilus, sapaannya, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, DPRD mendukung aspirasi yang disampaikan para buruh dan berharap pemerintah kota dapat merealisasikan permintaan tersebut.

"Artinya keinginan dari para buruh, kami DPRD mendukung dan juga ikut berdoa supaya apa yang diinginkan kawan-kawan aliansi buruh itu bisa direalisasikan Wali Kota Semarang atau Kepala Daerah," ujarnya.

Aksi Topo Pepe yang dilakukan sejumlah buruh di depan Balaikota, lanjut Pilus, merupakan upaya untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka agar bisa bertemu dengan Wali Kota Semarang.

"Makanya dilakukanlah aksi Topo Pepe yang dilakukan dari kemarin ya. Baru hari ini pas kami mau masuk kantor Wali Kota, tahu ada kegiatan aksi, kami sambangi. Kami ajak dialog di lapangan, kemudian kita ajak masuk ke ruangan. Dan disampaikan di situ keinginannya untuk bertemu Wali Kota. Ya, mudah-mudahan hasilnya baik," jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong agar aspirasi buruh mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.

"Kami ingin para pekerja di Semarang bisa berbicara tentang kehidupan yang layak. Kalau gajinya masih segitu-segitu saja, ya kasihan mereka," imbuhnya.

Usulkan ke Pusat

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyebut pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Ia menyebutkan, proses pembahasan UMK 2025 tetap berjalan sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.

"Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan yang berpedoman pada putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 Perihal Dewan Pengupahan dan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa upah minimal sektoral kini diadakan kembali," kata Sutrisno, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk melakukan kajian terkait kondisi riil di lapangan.

Hasil kajian tersebut, kata dia, menunjukkan sebagian sektor industri di Kota Semarang siap terhadap wacana penyesuaian upah, namun sebagian lainnya masih belum mampu menyesuaikan karena kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved