Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan
DPRD Kota Semarang mendukung permintaan buruh yang menginginkan UMK Kota Semarang tahun 2026 sebesar Rp 4,1 juta.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengungkapkan dukungannya terhadap usulan para buruh yang meminta Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 sebesar Rp4,1 juta.
Baca juga: Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menilai angka tersebut masih tergolong ideal untuk ukuran kota metropolitan seperti Semarang yang juga berstatus ibu kota provinsi Jawa Tengah.
"Saya kira kalau Kota Semarang sebagai kota metropolitan ya harusnya bisa merealisasikan itu walaupun kurang-kurang sedikit, lebih-lebih sedikit," kata Pilus, sapaannya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, DPRD mendukung aspirasi yang disampaikan para buruh dan berharap pemerintah kota dapat merealisasikan permintaan tersebut.
"Artinya keinginan dari para buruh, kami DPRD mendukung dan juga ikut berdoa supaya apa yang diinginkan kawan-kawan aliansi buruh itu bisa direalisasikan Wali Kota Semarang atau Kepala Daerah," ujarnya.
Aksi Topo Pepe yang dilakukan sejumlah buruh di depan Balaikota, lanjut Pilus, merupakan upaya untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka agar bisa bertemu dengan Wali Kota Semarang.
"Makanya dilakukanlah aksi Topo Pepe yang dilakukan dari kemarin ya. Baru hari ini pas kami mau masuk kantor Wali Kota, tahu ada kegiatan aksi, kami sambangi. Kami ajak dialog di lapangan, kemudian kita ajak masuk ke ruangan. Dan disampaikan di situ keinginannya untuk bertemu Wali Kota. Ya, mudah-mudahan hasilnya baik," jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mendorong agar aspirasi buruh mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
"Kami ingin para pekerja di Semarang bisa berbicara tentang kehidupan yang layak. Kalau gajinya masih segitu-segitu saja, ya kasihan mereka," imbuhnya.
Usulkan ke Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyebut pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Ia menyebutkan, proses pembahasan UMK 2025 tetap berjalan sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.
"Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan yang berpedoman pada putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 Perihal Dewan Pengupahan dan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa upah minimal sektoral kini diadakan kembali," kata Sutrisno, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk melakukan kajian terkait kondisi riil di lapangan.
Hasil kajian tersebut, kata dia, menunjukkan sebagian sektor industri di Kota Semarang siap terhadap wacana penyesuaian upah, namun sebagian lainnya masih belum mampu menyesuaikan karena kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
| DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman |
|
|---|
| Sosok Andreas Junian, Pemburu Tanda Tangan Pemain Bola: Dari Liga 1-Liga 2 Hingga Timnas Indonesia |
|
|---|
| Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta |
|
|---|
| Harga Telur di Kota Semarang Masih Tinggi, Daging Ayam Mulai Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Buruh-Serikat-Pekerja-di-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.