Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pelunasan Biaya Haji 2026 di Purbalingga Masih Tunggu Regulasi, Diperkirakan Mulai 19 November 2025

Pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 diperkirakan akan dimulai pada 19 November 2025.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PELUNASAN BIAYA HAJI - Kasi PHU Kemenag Purbalingga, Ani Mufarokhah saat dijumpai di kantornya, Selasa (11/11/2025). TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 diperkirakan akan dimulai pada 19 November 2025.

Namun, hingga saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga masih menunggu regulasi resmi terkait adanya proses kelembagaan haji yang saat ini sedang dalam masa transisi menuju Kementrian Haji (Kemenhaj). 


Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Purbalingga, Ani Mufarokhah menjelaskan bahwa, proses transisi tersebut membuat sejumlah urusan administrasi masih dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana Haji (BPH). 


"Secara kelembagaan, kami masih dalam masa transisi.

Karena secara formal SK pembentukan Kemenhaj belum sampai ke daerah. 

Saat ini yang bekerja di lapangan masih BPH," jelasnya, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Maluku Utara, Delapan Warga Brebes Terlantar: Kerjanya Kaya Robot


Meski masih dalam masa peralihan, menurutnya pelayanan terhadap calon jemaah haji reguler tahun 2026 tidak akan terhenti.

Termasuk persiapan pelunasan biaya haji, yang masih menunggu regulasi dari pusat. 


"Informasinya, pelunasan akan dimulai di tanggal 19 November.

Tapi, kami masih menunggu proses dari Peraturan Presiden (Perpres), kemudian turun ke Keputusan Menteri Agama (KMA), dan terakhir ke Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen)," terangnya. 


Proses tersebut, katanya, juga mengikuti sebagaimana tahapan di tahun-tahun sebelumnya. 


Sementara itu, Ani mengatakan, pelunasan akan mencakup jemaah lunas tunda, haji reguler, serta prioritas lanjut usia (lansia).

Proses pembayaran pun akan tetap dilakukan melalui bank penerima setoran (bank persepsi) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 


"Pola pelunasan di bawah Kemenhaj, nanti akan tetap sama dengan yang di Kemenag.

Regulasi juga tetap dimulai dari DPR, Presiden, KMA, lalu Perdirjen.

Kami masih menunggu regulasi turun agar bisa menetapkan masa tahap pertama pelunasan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved