Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Setujui Layanan Tari Telanjang hingga Hubungan Seksual

Bambang Raya Saputra dinyatakan bersalah atas kasus layanan prostitusi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS: Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto) 

"Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim.

Hakim menyebutkan, pengambilalihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis 16 Januari 2025.

Kemudian pada Pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran non tunai di meja kasir Mansion.

Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.

"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun.

"Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Semarang Ngotot Tak Bersalah: Nanti Buktikan Saja

Tanggapan Kuasa Hukum

Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim.

Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut.

Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan. Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.

Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat."

"Kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?"

"Artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved