Berita Semarang
Kasus Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Setujui Layanan Tari Telanjang hingga Hubungan Seksual
Bambang Raya Saputra dinyatakan bersalah atas kasus layanan prostitusi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke.
- Bambang Raya Saputra dinilai mengetahui dan menyetujui layanan prostitusi berupa tari telanjang dan hubungan seksual, serta menerima aliran uang dari layanan itu.
- Kuasa hukum menilai vonis tersebut mengabaikan fakta bahwa Bambang berupaya menjaga keberlangsungan usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi banyak karyawan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra dinyatakan bersalah atas kasus layanan prostitusi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang.
Hakim menghukum Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.
Putusan hakim tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara.
"Terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi."
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta," ucap ketua Majelis Hakim, Sudar, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/11/2025).
Pantauan tribun, Bambang Raya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan batik warna cokelat, celana hitam dan sepatu pantopel hitam mengkilat.
Pria berusia 73 tahun itu, tampak tenang selama mendengarkan hakim membacakan amar putusan.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh orang terdekat Bambang Raya termasuk istri dan para anaknya.
Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) lalu, tetapi sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit.
Terdakwa menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lainnya menggunakan bus tahanan melainkan diantar oleh mobil khusus dari kejaksaan.
Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.
Mereka menilai Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi sekira ada 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Partai Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Tari Telanjang
Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Sidang-putusan-Bambang-Raya-Saputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.