Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar

Dua mantan pegawai Bank BUMN Semarang dinyatakan terbukti bersalah melakukan manipulasi kredit nasabah dan merugikan hingga Rp 15,9 miliar.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG VONIS: Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Kedua terdakwa yang merupakan mantan pegawai bank plat merah SKC Semarang dinyatakan bersalah atas kasus manipulasi kredit nasabah. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa kasus korupsi Bank BUMN Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dua terdakwa masing-masing Dewi Kusumanita dan Mujiyanti.

Dalam sidang vonis, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Dewi Kusumanita selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan penjara bila tidak dibayar. 

Vonis lebih berat dialami oleh terdakwa Mujiyanti, ia divonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta bila tidak dibayar harus diganti kurungan penjara selama 8 bulan.

Mantan pegawai bank pelat merah itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.  

Dewi diwajibkan membayar uang sebesar Rp 740 juta.

Ia ketika tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk menutup kerugian negara.

Ketika tidak ada aset, maka harus diganti kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca juga: TERBONGKAR, Trik Karyawan Bank BUMN Semarang Cairkan Kredit Fiktif KUR Mikro Rp2,2 Miliar

Terdakwa Mujiyanti dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar subsider penjara 2 tahun 6 bulan ketika tidak bisa membayar.

Ketua Majelis Hakim, Edwin merinci, terdakwa Dewi Kusumanita divonis dengan hukuman tersebut karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Terdakwa juga telah menikmati hasil keuntungan dari korupsi berupa satu unit rumah. 

"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," paparnya dalam membacakan amar putusan.

Sementara terhadap terdakwa Mujiyanti, hakim menilai, hal yang memberatkan vonis itu karena terdakwa pernah dipidana selama empat bulan.

"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam uraian di persidangan, dua terdakwa kongkalikong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved