Berita Kendal
Perjuangan Dua Petani Dayunan Kendal Pertahankan Tanah Warisan Leluhur, Kini Malah Dipolisikan
Dua petani Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal, Trisminah dan Ropi’i, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Namun, di sela rasa takut itu, semangat mereka untuk mempertahankan tanah tak pernah padam.
Menurutnya, pelaporan itu sebagai bentuk untuk menekan para petani yang sedang mengupayakan penyelesaian konflik agraria.
Baca juga: Kendal Tornado FC Gagal Raih Poin, Takluk 1-2 dari Barito Putera, Ini Biang Keroknya
Ketika ada pembiaran terhadap konflik ini, petani menjadi pihak yang paling rentan mendapatkan serangan dari aktor-aktor yang memiliki relasi kuasa.
"Kami mendesak Kapolda Jateng untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kaum tani Dayunan," ujarnya.
Polisi Akan Lakukan Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan PT Soekarli telah melaporkan dua petani tersebut.
"Masih pengaduan, kami lakukan penyelidikan dulu," ujarnya, Rabu (12/11/2025) malam.
Terkait surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan warga bersama LBH Semarang, Dwi menyebut masih akan mempelajarinya.
"Kami cek dulu, karena suratnya baru masuk," bebernya. (Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251111_warga-Dayunan-mengajukan-surat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.