Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pornografi AI Chiko

Respons Undip tentang Nasib Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI Siswa SMAN 11 Semarang

Undip akhirnya angkat bicara terkait nasib Chiko Raditya Agung Putra yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

KOLASE
PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025. 

Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO). 

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip.

Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Baca juga: Chiko Raditya Anak Polisi Terbukti Manipulasi Wajah Korban Jadi Konten Porno, Kini Resmi Tersangka

Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi.

Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya. 

Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana.

Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani. 

Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia menyatakan jika Chiko tidak aktif.

"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif."

"Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.

Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved