Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov

Dua mahasiswa Udinus Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Kamis 20 November 2025 

Alfin menyebut, keluarga korban dan pihak kampus sebelumnya juga telah mengupayakan agar kedua mahasiswa tersebut tidak dijerat kasus pidana.

Namun, upaya itu gagal.

"Kami juga mengajukan tahanan kota, tetapi sejauh ini belum ada tanggapan," terangnya.

Membahayakan

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hadi Sulanto mengatakan, dua tersangka ditahan dengan tudingan tindakan mereka melempar bom molotov sebagai tindakan membahayakan nyawa orang dan barang. 

Dua mahasiswa tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum proses persidangan.

Barang bukti yang diterima jaksa dari polisi meliputi serpihan bom molotov, sepeda motor mahasiswa, kamera CCTV saat detik-detik pelemparan dan lainnya.

"Soal permohonan dari kuasa hukum agar kedua tersangka ditahan sebagai tahanan kota nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan bagi barang, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun.

Pasal kedua, Pasal 212 KUHP jucnto Pasal 55 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, dengan ancaman pidana 7 tahun.  

Kemudian Pasal 214 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, mengatur tentang pidana penjara bagi perbuatan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sebagaimana diberitakan, dua tersangka, MHF dan AGF membuat bom molotov sebelum mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).

Mereka membuat bom molotov dari botol bekas minuman merek Atlas dan sumbu dari kain bekas. 

Mereka berangkat dari kos di daerah Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, menuju ke lokasi demo.

Sebelum tiba di lokasi, mereka membeli  pertalite di pinggir jalan lalu memasukkan bensin itu ke dalam botol.

Setiba di lokasi demonstrasi, mereka mengikuti aksi hingga berujung kericuhan.

MHF lantas melemparkan bom molotov tersebut ke arah gerbang Polda Jateng. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved