Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kerugian Tembus Rp 2,5 M! Eks TKW Asal Kebumen Jadi Tersangka Investasi Bodong "New World Sport"

Polres Kebumen menetapkan satu tersangka perempuan berinisial N (29) dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Kebumen.
KONFERENSI PERS - Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menetapkan satu tersangka perempuan berinisial N (29) dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS).

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan, hasil penyidikan kasus tersebut mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dengan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N seorang karyawan swasta asal Kecamatan Klirong merupakan leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

Baca juga: Cegah Investasi Bodong, Dosen USM Berikan Cara Pencegahannya

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana, kata Kapolres Kebumen saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).

Dia menuturkan, ada lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban investasi bodong dengan total kerugian kurang lebih Rp 2,5 miliar Rupiah. 

Banyaknya korban, terangnya, tidak lepas dari cara N meyakinkan para calon anggota. Tersangka meyakinkan kepada korban bahwa NWS tidak akan merugikan anggotanya dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS akan dikembalikan modalnya secara utuh. Selain itu N juga mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak Kamis (6/11/2025). Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kebumen. Dari situlah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Kapolres Kebumen mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka terbilang klasik yakni menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

"Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Kemudian N menemukan tautan grup NWS melalui mesin pencarian internet. Dari kontak bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura diketahui tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, dia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada Minggu (7/9/2025).

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari manager serta keuntungan yang dia peroleh.

"Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini 5 Kunci Menghindari Jebakan Investasi Bodong dengan Imbal Hasil Besar

Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

"Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat," pungkasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved